TOPMEDIA.CO.ID - Nikita Mirzani menuding adanya aliran dana atau suap yang mengalir ke tubuh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, dalam kasus yang telah menjeratnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Nikita Mirzani dalam sidang ke sembilan di Pengadilan Neri (PN) Serang, Kamis 29 Desember 2022.
“Majelis hakim yang terhormat, saya menduga ada aliran dana atau suap yang diterima oknum kejaksaan atas kasus saya," ujar Nikita Mirzani di PN Serang.
Baca Juga: Didepan Hakim, Nikita Nikita Tuding Jaksa Terima Suap Terkait Kasus Yang Menjeratnya
Menanggapi hal ini Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Era Indah Soraya menegaskan bahwa tudingan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani soal adanya suap, hal ini tidak benar.
"Sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penangan perkara ini dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar," kata Era Indah Soraya dalam keterangan yang diterima Topmedia.co.id, Jumat 30 Desember 2022.
Baca Juga: Keluar Dari Rutan Serang, Nikita Mirzani Akui Kangen Bau Anak dan Nikmati Malam Tahun Baru 2023
Lanjut ia menjelaskan bahwa dalam perkara ini Kejari Serang sangat menghormati putusan majelis hakim. Namun tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan terebut.
"Karna itu kami selaku JPU Kejari Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim, pada PN Serang nomor 859/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022," tutupnya.***