Sementara itu, dikutip dari web PMJNEWS, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus menegaskan, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yang mengetahui kejadian tersebut. Bahkan penyidik juga telah memeriksa saksi ahli.
"Penanganan perkara laporan palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dengan terlapor BW, dan proses penanganan perkara masih berjalan," kata Irwandhy Idrus dalam keterangan tertulis Kamis 1 Desember 2022.
Lantas bagaimana kelanjutan laporan Baim Wong dan Paula Verhoeven, apakah berlanjut ke ranah hukum?.***