artis

Kondisi Terkini Agnes Mo, Setelah Digugat 1,5 Miliar Karena Dituduh Melanggar Hak Cipta Lagu

Selasa, 4 Februari 2025 | 10:59 WIB
Agnes Mo, saat memamerkan batik khas Indonesia ke mancanegara. (Foto: Instagram @pesona.indonesia)

"Total Rp 1,5 miliar," kata Minola Sebayang.

Menurut Minola Sebayang, nominal ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

Sesuai Pasal 9, pelanggar diminta membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta tersebut.

Minola menegaskan, selama ini berkembang anggapan publik bahwa yang harus meminta izin ke pencipta lagu ialah pihak EO (event organizer).

Diberitakan sebelumnya, Margareth Tacia Situmorang, kuasa hukum Agnez Mo, meyakinkan kliennya akan kooperatif mengikuti proses gugatan perdata dari pencipta lagu Ari Bias.

Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran Hak Cipta lagu Bilang Saja.

Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024), dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi ahli serta saksi fakta.

"Kami akan kooperatif sesuai dengan apa yang disampaikan saksi fakta maupun keterangan ahli yang sudah menjelaskan mengenai siapa yang harus bayar, ke mana bayarnya," kata Margareth usai sidang, Senin.

Margareth menekankan bahwa Agnez Mo taat hukum.

"Prinsipnya kami ikuti seluruh mekanisme, ketentuan, kami kooperatif, kami sampaikan apa yang harus kami sampaikan," ujar Margareth.

"Prinsipnya pihak prinsipal kami (Agnez Mo) sangat taat undang-undang," lanjutnya.

Menurut kabar yang diterima Margareth, saat ini Agnez Mo berada di Amerika Serikat.

Baca Juga: Artis Taiwan Barbie Hsu Meninggal Dunia karena Flu Sebabkan Pneumonia, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

Diberitakan sebelumnya, Ari Bias melayangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Agnez Mo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan Hak Cipta lagu Bilang Saja.

Gugatan itu berkaitan dengan lagu Bilang Saja yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

Halaman:

Tags

Terkini