TOPMEDIA - Lama tak terdengar dan muncul di televisi, ada kabar mengejutkan dari artis papan atas Indonesia Agnes Mo.
Penyanyi asal Indonesia Agnez Mo bersiap mengungsi karena kebakaran yang terjadi di Los Angeles sudah dekat dengan rumahnya.
Agnes pun meminta penggemarnya untuk mendoakan keselamatan dirinya dan orang-orang yang menjadi korban kebakaran di LA.
"Tolong jaga kami dalam doamu. Kami baik-baik saja untuk saat ini, tapi maaf jika saya tidak bisa membalas semuanya satu per satu, kami punya prioritas lain untuk fokus saat ini. Terima kasih banyak atas pengertiannya," tulisnya.
Sementara sisi lain, Ia terseret persoalan terkait hak cipta yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo mencapai titik akhir.
Didasarkan gugatan oleh musisi Ari Bias, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo selaku tergugat bersalah.
Baca Juga: Target Awal Program Makan Bergizi Gratis Sebanyak 15 Juta Siswa Sampai November 2025
Agnez divonis telah melakukan pelanggaran hak cipta setelah membawakan lagu berjudul 'Bilang Saja' di tiga gelaran konser tanpa seizin pemegang hak cipta lagu tersebut.
Keputusan tersebut sudah dibacakan oleh hakim sejak Kamis (30/1/2025).
Fakta tersebut diungkap oleh kuasa hukum Ari Bias selaku penggugat, Minola Sebayang.
"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, di Fatmawati, Jakarta Selatan dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (3/2/2025).
Terkait putusan itu, pengadilan memerintahkan Agnez Mo untuk membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar dari tiga konser yang dilakoninya dengan memakai lagu ciptaan Ari Bias.
Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta.
Baca Juga: Target Awal Program Makan Bergizi Gratis Sebanyak 15 Juta Siswa Sampai November 2025