sosial-politik

Partai Golkar Berhentikan Endang Effendi dari Ketua DPRD Kota Cilegon

Senin, 1 Maret 2021 | 19:47 WIB
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian menandatangani usulan Pemberhentian Ketua DPRD Kota Cilegon Masa Jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Calon Ketua DPRD Kota Cilegon Masa Jabatan 2019-2024 di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin (1/3/2021).

CILEGON, TOPmedia - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar Rapat Paripurna usulan Pemberhentian Ketua DPRD Kota Cilegon Masa Jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Calon Ketua DPRD Kota Cilegon Masa Jabatan 2019-2024 di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin (1/3/2021).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, rapat paripurna ini menindaklanjuti Surat DPP Partai Golkar dengan nomor B-527/Golkar/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021 Perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Cilegon Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dan Surat DPD Partai Golkar Kota Cilegon nomor 013/DPD II/GOLKAR/CLGN/2021 pada 17 Februari 2021.

Diketahui, sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun. Ketua DPRD Kota Cilegon, Endang Efendi yang diusulkan diberhentikan dari jabatannya tidak menghadiri paripurna dan Partai Golkar mengusulkan Isro Mi'roj sebagai Ketua DPRD Kota Cilegon.

"Paripurna yang dihadiri lebih dari 2/3 anggota itu sah karena sudah memenuhi quorum," Kata Wakil Ketua DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Lebih lanjut, seluruh anggota DPRD Kota Cilegon yang hadir dalam paripurna tadi menyatakan setuju dengan usulan dan pemberhentian Ketua DPRD Kota Cilegon sisa masa jabatan 2019-2021.

Kendati demikian, dikatakan Uyun, dengan disetujuinya rancangan tersebut, maka rancangan akan ditandatangani dan diserahkan ke Gubernur Banten melalui Wali Kota Cilegon.

"Nah, nanti Wali Kota punya waktu 7 hari sejak draft ini ditandatangani,” pungkasnya. (Fiarasat/Red)

Tags

Terkini