CILEGON, TOPmedia – Meski Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon sudah berakhir, namun hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon belum menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih periode 2021-2026.
"Kami masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU RI. Nanti, kalau misalkan surat sudah datang, 3 sampai 5 hari akan segera kami sampaikan,” Kata Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Kamis (21/1/2021).
Menurutnya, MK seharusnya menyerahkan pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU RI pada Senin (20/2/2021) kemarin. Dimana, lanjut Irfan, sesuai mekanisme, KPU RI nantinya akan memberikan tembusan surat pemberitahuan tersebut kepada KPU di tingkat Kabupaten/Kota.
“Kalau di jadwal MK kan sedianya seharusnya kemarin, tapi kami tetap masih menunggu, karena mekanismenya kan dari MK ke KPU RI baru nanti ke kabupaten/kota,” tuturnya.
Kendati demikian, Irfan menuturkan, kemungkinan penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih akan diumumkan antara tanggal 22-23 Januari 2021.
“Dalam pekan ini lah. Patokannya tetap menunggu dari KPU RI dulu, kalau hari ini datang sih (surat pemberitahuan) ya di tanggal-tanggal itu, kalau hari ini misalkan datang ya suratnya,” ujarnya.(Firasat/Red)