PANDEGLANG, TOPmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menghormati gugatan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Toat) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan paslon 02 itu pada 18 Januari lalu sudah diterima oleh MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) dengan registrasi nomor : 74/PHP.BUP-XIX/2021 dengan Pokok Permohonan PHP Bupati Pandeglang Tahun 2020.
“Kami (KPU Pandeglang, red) selaku pihak termohon pada prinsipnya menghormati atas PHP oleh paslon 02, karena itu ada dasar aturannya yakni pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2020 Juncto Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6 Tahun 2020,” ujar Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai didampingi tiga komisioner lainnya, yakni Samsuri, Ahmadi, dan Nunung Nurazizah, saat menggelar konferensi pers di Aula KPU setempat, Selasa (19/01/2021) siang.
Sujai menjelaskan, dengan sudah diregisternya gugatan paslon 02 di MK, itu berarti akan ada proses selanjutnya. Untuk itu KPU Pandeglang terus menyiapkan segala hal yang nantinya dibutuhkan dalam proses persidangan.
“Kami sudah menginventarisir alat bukti yang menjadi penguat terhadap dalil-dalil untuk membantah materi pokok gugatan paslon 02. Kami juga akan mempelajarinya bersama kuasa hukum yang ditunjuk,” kata dia.
Ketua Divisi Hukum KPU Pandeglang, Samsuri menyampaikan, proses ini menjadi langkah selanjutnya yang harus KPU Pandeglang laksanakan. Tentunya KPU Pandeglang akan mengikuti agenda-agenda dan proses di MK.
“Pada intinya kami akan mengikuti proses yang berjalan di MK dan siap mematuhi apapun keputusannya nanti. Namun kami tidak mau berspekulasi terkait putusannya,” ungkap Samsuri.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Paslon 01 Irna Narulita-Tanto Warsono Arban, Iing Andri Supriadi mengatakan, sangat menghargai proses di MK terkait gugatan Pilkada Pandeglang 2020.
“Tentunya kami menghargai proses di MK dan kami yakin ending-nya MK akan menolak gugatan paslon 02. Karena gugatannya tidak sesuai dengan PMK, baik terkait selisih suara maupun tenggang waktu yang diberikan oleh KPU kepada pemohon,” singkat Iing.(Ari/Red)