sosial-politik

Pilbup 2020, KPU Kabupaten Serang Bakal Gunakan E-Rekap

Rabu, 8 Januari 2020 | 18:44 WIB
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar. (Foto: Istimewa)

SERANG, TOPmedia - Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Serang, tengah mempersiapkan untuk menggunakan Sistem Rekapitulasi Elektronik (E-Rekap) pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang periode 2020-2025.

Namun, sebelum diluncurkan program E-Rekap,  tengah menunggu arahan KPU RI dan mempersiapkan infrastruktur maupun Sumber Daya Manusia (SDM).

"Dalam Pilbup 2020, kita tengah mempersiapkan sistem E-Rekap. Baik dari segi SDM maupun kelengkapan alat. Apabila sistem telah siap, akan kita luncurkan," kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (8/1/2020).

Abidin juga menjelaskan, kehadiran E-Rekap akan mempermudah rekapitulasi pilkada dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan bakal langsung dikirim ke pusat. Baik data maupun server. Nantinya, foto lembaran plano dikirimkan ke server sebagai pengganti salinan rekapitulasi.

"E-Rekap ini, hadir untuk memangkas birokrasi yang ada di KPU. Misalkan, C1 Plano cuma difoto dan dikirim langsung ke KPU jadi gak berbelit, dan repot. Bahkan mudah dikerjakan," kata Abidin.

Walaupun begitu, Abidin mengakui, pihaknya saat ini tengah menunggu arahan dan aturan dari KPU RI, mengenai E-Rekap. Dikarenakan, harus dibuatkan payung hukum, sehingga ada petunjuk teknis dan mekanismenya.

"Apabila KPU RI menginterupsikan untuk menggunakan sistem E-Rekap, maka kita akan gunakan sisitem itu. Dan Pada prinsipnya, kita menunggu arahan dan regulasi dari KPU RI tentang E-Rekap," tutupnya. (TM3/Red)

Tags

Terkini