sosial-politik

Bawaslu Kembali Rekomendasikan PSU & PSL di 22 TPS di Banten

Senin, 22 April 2019 | 14:57 WIB
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi

SERANG, TOPmedia – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten kembali merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU), jika sebelumnya 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS)), kini Bawaslu merekomendasikan kembali 22 TPS di 10 kelurahan di Kota Tangerang untuk melakukan PSU pada Sabtu (27/4) nanti. Usulan PSU karena adanya temuan pemilih dari luar daerah yang ikut mencoblos di sejumlah TPS tersebut.

Berdasarkan yang berhasil dihimpun Topmedia, 22 TPS tersebut diantaranya TPS 07 Jurumudi, Kecamatan Benda, TPS 48, Kecamaan Cipondoh dan TPS 4 Larangan Indah, Kecamatan Larangan, TPS 14 Manisjaya, dan TPS 49 Gandarasa, Kecamatan Jatiuwung, TPS 10 Cimone dan TPS 26 Kecamatan Karawaci.

Selanjutnya Kecamatan Cibodas terdapat 14 TPS. TPS 50 Panunggangan Barat, TPS 31 Jatiuwung, serta 12 TPS sisanya seluruhnya terjadi di Kelurahan Uwung Jaya. TPS 02 temuan kurang 90 surat suara dari 240 daftar pemilih tetap (DPT) dan proses pemungutan suara tetap dilanjutkan. TPS 04 temuan kurang 20 surat suara dari 150 DPT. TPS 2 temuan kurang 90 surat suara dari 240 DPT. TPS 09 temuan kurang 71 surat suara dari DPT 221 DPT. TPS 14 temuan kurang 63 surat suara dari 218 DPT. TPS 21 temuan kurang 69 surat suara dari DPT 219.

TPS 24 temuan kurang 67 surat suara dari DPT 217. TPS 31 temuan kurang 112 surat suara dari DPT 262. TPS 37 temuan kurang 119 surat suara dari DPT 269. TPS 54 temuan kurang 115 surat suara dari DPT 265. TPS 56 temuan kurang 58 surat suara dari DPT 208. TPS 60 temuan kurang 11 surat suara dari DPT 239. TPS 61 kurang 26 surat suara dari DPT 211 dan TPS 70 kurang 145 surat suara dari DPT 295. 12 TPS itu direkomendasikan PSU untuk tingkat DPR RI.  

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi mengatakan, ke 22 TPS yang diusulkan untuk PSU tersebut, dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Tangerang. Akan tetapi, kata Didih, tidak semua usulan itu berkaitan dengan PSU tapi juga ada pemungutan suara lanjutan (PSL).

“22 TPS terdapat di enam kecamatan dan 10 kelurahan. Namun, tidak semua PSU, karena ada juga yang pemilu lanjutan (PSL-red) untuk jenis pemilu tertentu. PSL terjadi karena saat pemungutan suara terjadi kekurangan surat suara,” ujar Didih saat dihubungi, kemarin.

Mantan komisioner KPU Provinsi Banten ini menuturkan, alasan diusulkannya PSU cukup bervariatif. Rata-rata dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan adanya pemilih dari luar daerah yang ikut mencoblos. “Variatif, tapi umumnya ada pemilih yang mencoblos di luar kriteria yang ditetapkan undang-undang,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk sementara 22 TPS yang akan direkomendasikan ini blum terjadwal, sementara untuk 10 TPS yang sebelumnya di rekomendasikan ada yang sudah PSU, da nada pula yang baru dijadwalkan lusa nanti, seperti untuk Kabupatena Lebak, Tangsel dan Cilegon. (Ik/Red)

Tags

Terkini