SERANG, TOPmedia – Sepuluh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kabupaten/ kota di Banten, direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Lima kabupaten/kota yang direkomendasikan untuk digelar PSU di sejumlah TPS nya tersebut diantaranya, Kabupaten Serang 1 TPS, Lebak 4 TPS, Kota Tangsel 2 TPS, Kota Serang 2 TPS, dan Kabupaten Tangerang 1 TPS.
“Rekomendasi PSU sudah disampaikan, sesuai pasal 66 PKPU 3/2019, PSU paling lambat dilakukan 10 hari setelah pemunutan suara. Namun, sudah ada dua daerah yang sudah menjadwalkan untuk menggelar PSU tersebut, yakni Kota Serang dan Kabupaten Serang, yakni pada tanggal 21 April 2019,”Ujar Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih, dalam siaran persnya, Jumat (19/4/2019).
Didih juga menjelaskan, ke sepuluh TPS yang direkomendasikan untuk digelar PSU ini penyebabnya varitiaf, contoh untuk Kabupaten Serang yang terjadi di TPS 8 Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja yakni Kotak Suara dibuka sebelum proses pemungutan Suara tanpa diketahui PTPS dan Saksi, Pelakunya oleh Ketua KPPS.
“Sementara untuk Lebak ebih variatif, diantaranya Presiden pengguna Surat Suara melebihi C7 (6 org), Pembukaan Kotak Suara DPRD Kabupaten tidak disaksikan oleh PPTPS dan Saksi, dan Pengguna KTP-El Luar Daerah Lebak (tanpa A5),” katanya.
Hal serupa juga terjadi di Kota Tangsel dan Serang, lanjut Didih, dua TPS di Kecamatan Ciputat Timur, adanya temuan Pengguna KTP-El Luar Daerah kota tangsel (tanpa A5). Sementara Kota serang Selain temuan 3 luar warga Provinsi Banten (tanpa A5) yang ikut mencoblos, juga adanya temuan KPPS mencoblos Surat Suara dan dimasukan ke Kotak Suara ( ada 15 Lembar Surat Suara untuk Semua Tingkatan).
“ Untuk Kota Serang, selain rekomendasi PSU juga ada rekomendasi pergantian personil KPPS, namun proses pidananya juga berjalan ,”ujarnya menandaskan.
Terakhir Kabupaten Tangerang tepatnya di TPS di Desa Bunar Kecamatan Sukamulya, temuanya berupa warga dari luar kabupaten yang tidak membawa A5 tapi melakukan pencoblosan.(Ik/Red)