SERANG,TOPmedia .- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyatakan bahwa 3 dari 5 Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemprov Banten yang dilaporkan terkait dugaan keterlibatan dukungan politik praktis terhadap calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atas nama Fadlin Akbar dalam sebuah group WhatsApp terbukti melanggar.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari pleno yang dilakukan Bawaslu pada Selasa, (9/04/2019), dikantor Bawaslu Banten. Menurut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, berdasarkan bukti dan keterangan serta kajian yang dilakukan, memang telah terjadi pelanggaran aspek-aspek netralitas ASN terhadap tiga terlapor di Pasal 282 dan 283 UU 7/2017.
Baca juga: Bawaslu Tindaklanjuti Kasus Dugaan Mobilisasi ASN Pemprov Banten untuk Caleg DPD RI
"Ada tiga yang kami rekomendasikan terkait pelanggaran dalam group WhatsApp tersebut yaitu FR, AT, dan BS, yang merupakan Eselon 2 dan 4 Pemprov Banten, sedangkan dua orang yang terlapor lainnya masing masing yang berinisial AU Dan EN tidak terbukti." terangnya.
Untuk itu, kata Badrul, selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sangsi kepada 3 ASN yang menurut kami melakukan pelanggaran yang dilakukan. "Sedangkan untuk yang dua orang lainnya, AU Dan EN , kami tidak melihat alasan yang kuat untuk berikan sangsi, tidak cukup untuk di berikan sangsi, tidak cukup kuat terkait keterlibatannnya." jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut Badrul, pihaknya berikan Rekomendasi pada KASN, karna untuk jabatan setingkat ketiganya, penanganan berada di wilayah tersebut. "Kita berikan kepada KASN tidak ke pemprov, karena untuk jabatan mereka memang pemanganannya di KASN," tandasnya. (TB/Red)