SERANG, TOPmedia - Kampanye terbuka yang dilaksanakan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut satu di Kota Serang beberapa hari lalu, menyisakan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dibeberapa titik jalan di Kota Serang.
APK tersebut, berupa umbul-umbul yang terpasang berjejer diseputaran Alun-Alun Barat Kota Serang, sampai Tugu Patung dan juga Stadion Maulana Yusuf, selain umbul-umbul, ada juga baliho yang masih terpasang hingga hari ini.
Pelanggaran tersebut sebetulnya sudah diingatkan sebelum pemasangan, namun pihak tim kampanye tidak menggubris.“Padahal sebelum melaksanakan kampanye telah diberikan imbauan, didatangi dan bersurat. Begitupun setelah acara tapi mereka membandel,” kata anggota Bawaslu Banten Ali Faisal di sela penertiban, Kamis (28/3/2019).
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Ali Faisal, dan didampingi oleh Kasatpol PP Kota Serang Maman Lutfi, serta puluhan personil satpol PP dan dibantu oleh petugas Bawaslu Kota Serang tersebut.“Hari ini kami menertibkan sejumlah APK yang melanggar aturan, “kata Ali.
Ali mengatakan, penertiban dilakukan dengan menyisir jalanan, yang dimulai dari Alun-Alun Barat Kota Serang, hasilnya puluhan APK berhasil ditertibkan "Diseputaran alun2 barat saja kita mengumpulkan 63 buah umbul2" ujar Ali. (Ik/Red)