sosial-politik

Membeli Partai Untuk Maju di Pemilihan Kepala Daerah Bisa Dipidana

Sabtu, 20 Januari 2018 | 17:30 WIB
Ilustrasi.*

SERANG, TOPmedia - Terkait mahar politik atau pembayaran untuk partai pendukung didalam undang-undang tidak dibenarkan. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang menyebut mahar politik atau membeli partai untuk perahu maju di Pilkada bisa berujung pidana politik untuk calon.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang, Rudi Hartono mengatakan, terkait mahar politik atau membeli partai untuk maju di pemilihan kepala daerah, jelas tidak diperbolehkan. Adanya pembayaran untuk partai agar bisa diusung dalam pencalonan kepala daerah bisa berujung pidana.

"Mahar politik itu namanya membeli partai, di undang-undang tidak boleh ada pembayaran untuk mendukung calon X itu tidak ada. Didalam undang-undang tersebut tidak dibenarkan adanya jual beli partai untuk mendukung calon," ujar Rudi, Sabtu (20/1/2018).

Rudi mengakui, bahwa regulasi pengawasan dari Panwaslu belum sepenuhnya mengawasi rangkaian pilkada mulai dari nol saat penjaringan. Panwaslu hanya mengawasi setelah calon ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah.

"Kelemahan kita itu, bisa mengawasi setelah disahkan sebagai calon, regulasi tadi itu belum dari hulu sampai hilir, itu maharkan adanya di awal,"

Rudi menambahkan, terkait dengan biaya politik atau cost politic, masuk dalam dana kampanye dan dana kampanye telah diatur oleh undang-undang. Menurutnya, dibolehkan calon dan partai politik menggunakan dana kampanye. Adapun besarannya perseorangan tidak boleh lebih dari Rp75 juta dan perusahaan atau organisasi tidak boleh lebih dari Rp750 juta.

Dana kampanye menurut Rudi, digunakan untuk penguatan internal kelembagaan, untuk tim sukses termasuk saksi. Untuk dana kampanye masing-masing calon harus membuka rekening.

"Kalo dana kampanya itu boleh juga, tapi calon itu untuk dana kampanye tidak boleh lebih dari 75 juta," pungkasnya.

Diketahui, dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota, calon yang maju di pilkada bisa dipidana jika terbukti memberikan mahar kepada partai politik syarat agar didukung maju di pemilihan kepala daerah. (Gilang/Red)

Tags

Terkini