SERANG, TOPmedia - Hasil kajian sementara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak akui ada satu temuan disengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, yaitu terkait administrasi dan juga mendapat satu temuan dimana dalam rapat pleno hasil penghitungan dukungan pasangan perseorangan, pihak Panwaslu tidak dilibatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak.
Dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak, Ade Zurkoni, bahwa Rapat pleno tersebut dilaksanakan atas ketidakpuasan pasangan Calon Bupati Lebak jalur perseorangan terhadap keputusan KPU Kabupaten Lebak yang dinilai mengeluarkan keputusan secara sepihak. Untuk itu Panwas Kabupaten Lebak menginisiasi untuk menggelar Rapat Pleno terkait hasil putusan sengketa di Pilkada Kabupaten Lebak di Bawaslu Banten.
"Hasilnya ini ada satu pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak, kita buat temuan bahwa di pleno itu kita tidak diundang. Berarti tidak berikan hak keberatan dan masukan, padahal kita sudah siapkan masukan," ujar Ade usai acara rapat pleno di Bawaslu Banten, Kamis (4/1/2017) malam.
Rapat pleno Bawaslu Banten yang juga dihadiri oleh KPU Kabupaten Lebak dan juga KPU Provinsi Banten menghasilkan satu pelanggaran. "Kita ada temuan dan laporan, maka temuan ini kita akan tindak lanjuti dan kita akan berikan rekomendasi paling lambat besok (hari ini, red) kita sampaikan ke KPU," paparnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten, Didi M Sudi enggan berbicara panjang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, ia mengatakan bahwa dalam rapat pleno sengketa Pilkada Lebak sepenuhnya keputusan tersebut ada di Panwas Kabupaten Lebak.
"Kita hanya memfasilitasi dan mendengar bagaimana hasil pengawasan dari Panwaslu Kabupaten Lebak, putusannya seperti apa itu ada di Panwaslu Lebak," pungkasnya. (Gilang/Red)