sosial-politik

Kuasa Hukum Rano-Embay Sampaikan 195 Bukti Kecurangan ke MK

Kamis, 16 Maret 2017 | 20:04 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto:net)

JAKARTA,TOPmedia - Sidang perkara gugatan pada Pilkada serentak 2017 dari beberapa daerah, Kamis (16/03/2017) hari ini, digelar di Mahkamah Konstitusi. Total ada 27 sidang yang dilaksanakan di MK, satu diantaranya adalah terkait gugatan pada Pilgub Banten oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

Ditemui usai mengikuti persidangan, Pengacara Paslon Rano-Embay, Badrul Munir menyampaikan, berdasarkan nomor perkara: 45/PHP.GUB-XV/2017/ dengan pokok perkara, Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Banten Tahun 2017, pihaknya telah mempresentasikan sekitar 195 bukti kecurangan kepada Majelis Hakim di meja persidangan.

"Permohonan yang kita sampaikan terdiri 195 bukti kecurangan, ada kemungkinan kita menambah bukti-bukti seiring perkembangan laporan kecurangan dari masyarakat," kata Badrul, Kamis (16/03/2017).

Dijelaskan Badrul Munir, Petitum atau permohonan yang disampaikan diantaranya, meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Provinsi Banten Nomor: 08/Kpts/KPU-Prov.015/Tahun 2017 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur banten Tahun 2017 bertanggal 26 Februari 2017.

Kedua, menyatakan dalam putusan sela telah terbukti secara syah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran dan kecurangan Pemilukada di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. Sehingga Majelis Hakim mengesampingkan pasal 158 ayat 1 UU 10 Tahun 2016 Jo Pasal 7 ayat 1 PMK No 1 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.1 Tahun 2017 dan melanjutkan untuk memeriksa dan memutus pokok perkara.

Ketiga, membatalkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 Nomor urut 1: Wahidin Halim dan Andika Hazrumy sebagai peserta dan atau pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017. (TM-1/Red)

Tags

Terkini