sosial-politik

Ditemukan Penggelembungan Suara, Saksi Paslon 2 Tolak Hasil Rapat Pleno di Kota Tangerang

Kamis, 23 Februari 2017 | 17:14 WIB
Suasana rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara di Kantor KPU Kota Tangerang, Kamis (23/02/2017) (foto:topmedia)

TANGERANG,TOPmedia - Saksi pasangan Cagub-Cawagub Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief menyatakan Walk Out (WO) dalam rapat pleno penghitungan surat suara di kantor KPUD Tangerang. Mereka keberatan atas selisih surat suara di tiga kecamatan, yakni Batuceper, Cibodas, dan Benda.

"Keberatan kami adalah ditemukannya selisih surat suara melebihi jumlah DPT yang ada ditambah 2,5 persen. Itu dilihat dari penggunakaan DPTB baik suket mauput KTP, itu kenaikannya hampir ribuan dari masing-masing kecamatan," kata katua kuasa hukum Tim Rano-Embay, Sirra Prayuna, di KPUD Kota Tangerang, Jl Nyimas Melati, Tangerang, Kamis (23/02/2017).

Sirra menambahkan, keberadaan mereka di rapat pleno ini tidak ada gunanya jika KPUD tidak melakukan perbaikan. Menurut Sirra seharusnya KPUD melakukan pencocokan jika terjadi selisih yang tidak sesuai seperti keberatan mereka.

"Tadi KPUD mengakui ada kelebihan surat suara. Nah kalau terjadi kelebihan surat suara maka akan dikombinasikan dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, jumlah surat suara yang dinyatakan sah, surat suara yang rusak dan yang tidak terpakai. Jadi tidak ada yang sesuai," ujarnya.

Dia juga menilai hal ini sebagai masalah substansial. Pasalnya jumlah surat suara berpengaruh pada perolehan suara Cagub-cawagub.

Baca juga: Panwaslu Kota Tangerang Akan Berikan Keputusan Terkait Tuntutan PSU Sore Ini

"Ini sangat substansial sekali, karena ini soal DPT, soal surat suara. Surat suara itu yang menentukan orang terpilih atau tidak terpilih. Kami tidak menandatangani berita acara, kami tidak memaraf setiap hasil rekap per PPK, kami mengajukan keberatan di formulir B2," pungkasnya. (TM-1/red)

Tags

Terkini