TANGERANG, TOPmedia - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangerang rencananya hari ini, Kamis (23/02/2017) paling lambat pukul 15.00 WIB akan memberikan keputusan terkait tuntuan dari Tim Kuasa Hukum Pasangan Rano-Embay untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kota Tangerang.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang sudah diberikan tim pemenangan Rano-Embay beberapa waktu yang lalu. Semoga pada pukul 15.00 WIB ini sudah ada hasil keputusannya," ujar Agus Muslim kepada awak media, Kamis (23/02/2017).
Agus menjelaskan, Panwaslu tidak serta merta langsung menindak laporan yang diterima. Pasalnya, kerja dari Panwaslu dilindungi oleh undang-undang.
"Pada intinya kami menerima dengan baik kedatangan tim dari calon gubernur nomor dua. Tetapi ada beberapa mekanisme yang harus kami lakukan sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya.
Baca juga: Tuntut Keadilan, Ribuan Pendukung Rano-Embay Demo Bawaslu
Sebelumnya, Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut dua, Rano-Embay mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang menghentikan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPUD Kota Tangerang.
"Sudah ada laporan pelanggaran yang jelas, kami ingin Panwaslu menghentikan pleno rekapitulasi di KPUD Kota Tangerang sekarang juga," ujar perwakilan tim Rano-Embay, Ananta pada musyawarah di Kantor Panwaslu Kota Tangerang, Kamis (23/2/2017).
Menurutnya, Panwaslu harus bersikap adil dan tidak bersembunyi dalam normatif dengan sengaja mengulir waktu proses penyelesaian pelanggaran.
"Total ada 18 laporan yang diberikan, harus hari ini juga diselesaikan. Setelah diskusi tadi, pihak Panwaslu berjanji akan mengumumkan hasil keputusannya pada pukul 15.00 WIB. Jika tidak dipenuhi, kami akan menghentikan pleno secara paksa bersama masa yang ada," kata Ananta.
Sebelumnya, tiga partai politik pengusung pasangan Rano - Embay, yakni PDIP, Nasdem dan PPP melakukan konferensi pers terkait temuan Kecurangan yang terjadi dalam Pilgub Banten, di Posko Pemenangan Rano-Embay, di Perumahan Modern Land, Kota Tangerang.
Baca juga :Kuasa Hukum Rano-Embay Temukan 18 Pelanggaran "Diacuhkan" Bawaslu Banten
Ketua Tim Pemenangan Rano Embay, Ahmad Basarah mengatakan, pihaknya banyak sekali menemukan pelanggaran bahkan diduga pelanggaran pidana pemilu sehingga mencedarai nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan Pilgub di Banten.
"Ada temuan sangat fatal, karena melanggar asas-asas demokrasi. Temuan surat suara keterangan palsu misalnya, pengerahan partisipasi masyarakat serta pihak penyelenggaran yang dinilai tidak independen dan profesional, sehingga kami meminta untuk diadakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kota Tangerang " ujar Ahmad Basarah, di Posko Pemenangan Rano-Embay, Rabu (22/2/2017) kemarin. (BHI/TM-1/Red)