sosial-politik

Menantu Atut Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Politik Uang

Jumat, 3 Februari 2017 | 10:28 WIB
Astarudin Purba saat melaporkan Wabup Pandeglang Tanto Warsono Akbar ke Bawaslu Banten terkait pelanggaran kampanye.*

SERANG, TOPmedia - Menantu Ratu Atut Chosiyah yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban, dilaporkan ke Bawaslu Banten karena diduga melakukan money politik dan penyalahgunaan jabatan untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut satu, Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy.

"Kegiatan kampanye yang dilakukan Wabup Pandeglang, Tanto, kami duga kampanye yang dilakukan belum mengantongi ijin (cuti). Kedua, dugaan money politik yang dilakukan Tanto untuk pemenangan WH-Andika," kata Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur Banten nomor urut dua, Astarudin Purba, saat ditemui di Bawaslu Banten, Kamis (2/2/2017).

Menurut Astarudin, politik uang yang bisa mempengaruhi pemilih itu dilakukan di Kampung Sampora, RT 003/004, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 01 Januari 2017.

Sedangkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang sebagai Wabup Pandeglang terjadi di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang pada 31 Januari 2017. Dimana ijinnya baru diberikan setelah acara selesai dan tanggalnya mundur.

"Setelah kami konfirmasi di Kegubernuran Banten, izin cutinya baru muncul seteleh kegiatan (kampanye) itu selesai. Tanggal pengajuan cuti mundur, kami duga siasat agar dia lepas dari peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Seharunya, lanjut Astiruddin, seorang pejabat negara harus cuti terlebih dahulu untuk menaati perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Oleh karena itu kami memandang ini merupakan bagian dari kecurangan. Bahwa tindakan Tanto telah menguntungkan pasangan calon tertentu,” pungkasnya. (YDtama/Red)

Tags

Terkini