sosial-politik

Belum Masa Kampanye, Bawaslu Sudah Terima 11 Laporan Pelanggaran

Rabu, 19 Oktober 2016 | 14:01 WIB
Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Belum juga menghadapi masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, sudah hampir setiap hari menerima laporan dari beberapa masyarakat yang melaporkan pasangan calon yang melanggar aturan Pilkada.

Dikatakan Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi, bahwa sampai saat ini ia sudah menerima 11 laporan masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon‎. Dari belasan laporan tersebut, paling banyak mengarah ke petahana yakni Rano Karno.

"Selama ini kita baru menerima 11 laporan, sebagian sudah kita tindak lanjuti. Selebihnya masih proses penanganan di kita dan sebagian besar laporan ditujukan ke calon petahana (Rano-red)," kata Pramono usai sosialisasi dengan Wartawan, di Aula Bawaslu, Kota Serang, Rabu (19/10/2016).

11 laporan yang diterima oleh Bawaslu, laporan paling banyak ditujukan ke Calon Petahana Rano Karno yang menerima 8 laporan dan Pasangan WH-Andika yang menerima 3 laporan.

"Ada 8 yang melaporkan Rano dan 3 laporan untuk pasangan WH-Andika, yang pasangan WH – Andika masih dalam proses," jelasnya.

Dijelaskan Pramono, dari laporan-laporan tersebut belum ada yang mengarah ke arah pidana. “Itu masalah laporan administrasi. Misalnya kemarin perseorangan melaporkan panwas, PPK (panitia pemilihan kecamatan-red). Kalau masalah administrasi kita lihat pelanggarannya seperti apa. Kalau pelanggaran media luar ruang kita eksekusi langsung turunkan,” pungkasnya. (Gilang/Red)

Tags

Terkini