TOPMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang segera menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI Tahun 2024 pada 18 Agustus 2023 dan 20 Agustus 2023 di umumkannya. Sebelum penetapan DCS KPU melakukan penetapan KPU hingga saat ini masih melakukan syarat tahapannya.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan mengungkapkan, bahwa terkait dengan mekanisme penyusunan DCS yang pertama pihaknya sudah melakukan pencermatan rancangan DCS sejak 6 sampai tanggal 11 Agustus.
6 sampai 11 Agustus itu adalah partai politik memberikan ketika memang ada beberapa syarat dan persyaratan yang belum terpenuhi.
Baca Juga: Program UMKM Bisa, Pemkab Serang Ajak 20 Perajin Bambu Belajar ke Jogja
”Contohnya misalkan SKCK nya belum selesai atau ada persoalan atau persoalan di pengadilan, itu masuk di pencermatan rancangan DCS kami di tanggal 6 sampai 11 Agustus,”ujar Abidin melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Diskominfosatik Kabupaten Serang pada Selasa 15 Agustus 2023.
Kemudian, lanjut Abidin, penyusunan dan penetapan DCS yang pertama pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS pada 12 Agustus sampai 15 Agustus.
Jadi, sampai besok (Selasa 15 Agustus) tahapannya memverifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislati.
Baca Juga: Hari Jadi Gerakan Pramuka ke-62, Kwarcab Kota Serang Diharap Tingkatkan SDM di Kota Serang
”Selanjutnya DCS itu akan kita susun tanggal 16 sampai 17 Agustus. 16 sampai 17 Agustus kemudian penetapan, setelah itu kami akan tetapkan DCS itu tanggal 18 Agustus hari Jumat, hari Minggu hari Sabtunya kami umumkan untuk DCS itu. Jadi pengumuman 20 Agustus sampai 23 Agustus,”terangnya.
Selain itu, sambung Abidin, dari 19 sampai 23 Agustus KPU Kabupaten mendapatkan masukan dari masyarakat atas DCS bacaleg yang sudah di umumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sejak diumumkan sampai dengan tanggal 28 Agustus.
Hasilnya pihaknya akan merekap masukan masyarakat terhadap DCS atau daftar calon sementara itu pada tanggal 29 Agustus.
Baca Juga: Cegah Stunting, Tidar Kota Serang Bagikan Makanan Bergizi untuk Balita dan Anak anak
Mulai 29 Agustus juga KPU akan minta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara tersebut.
”Jadi ketika ada masukkan dari masyarakat terkait calon yang kami umumkan akan meminta tanggapan parpol terhadap bacaleg atas masukan masyarakat karena ada keterlibatan permasalahan, kami minta klarifikasi itu kepada parpol. Itu terkait dengan DCS,”jelasnya.
Untuk hasil klarifikasi parpol atas bacaleg yang masuk DCS tersebut, papar Abidin, KPU Kabupaten Serang juga menyampaikan, hasil klasifikasi dari partai politik kepada KPU Provinsi Banten pada Jumat 8 September sampai 11 September 2023.