TOPMEDIA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah mendapatkan informasi dari KPU RI terkait jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Komisioner KPU Kabupaten Serang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama mengatakan, bahwasannya usulan pelaksanaan PSU dari KPU RI di tanggal 19 April 2025.
Selain waktu pelaksanaan PSU, kata dia, dirinya juga mendapatkan arahan terkait jadwal tahapan tanding ulang Ratu Zakiyah-Najib Hamas dan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro Jaya dan Terancam Hukuman 6 Tahun Penajara, Lolly Tulis Surat Penangguhan
"Kita dapat Jadwal dari KPU RI untuk kegiatan rekapitulasi di tingkat kecamatan 20 sampai 24 April 2025," ujarnya kepada wartawan, Rabu 5 Maret 2025.
Untuk jadwal lainnya, yakni rekapitulasi dan penetapan tingkat Kabupaten bakal dilakukan pada tanggal 21 sampai 26 April 2025.
Penetapan hasil penghitungan perolehan suara di tanggal 21 April sampai 18 Mei 2025.
Baca Juga: Robinsar Sampaikan 6 Misi Utama Pembangunan di Pidato Perdana Wali Kota Cilegon
Sedangkan untuk penetapan ulang badan Ad Hoc seperti anggota dan sekretariat PPK, PPS, KPPS dan lainnya, dirinya belum bisa memastikan lebih lanjut.
"Yang kemarin untuk Ad Hoc sudah kita bubarkan per tanggal 27 Januari.Terkait ini kita lagi bahas, kita nunggu surat resmi dari KPU RI, belum, nanti kita nunggu arahan," jelasnya.
Demikian dengan gaji para Ad Hoc, di tengah efisiensi dan penilaian Kemendagri yang masuk dalam daerah tak mampu melakukan PSU, ia memastikan PSU di Kabupaten Serang dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Wali Kota Cilegon, Robinsar Sumbang Dua Bus Secara Pribadi di Mudik Gratis 2025
"Paling kita efisiensinya dari operasional saja, seperti pembuatan TPS untuk honor sudah standar. KPU termasuk juga Ad Hoc yang dianggap penting saja ini menyangkut partisipasi masyarakat," ujarnya.
"Jangan khawatir datang ke TPS. Orang berhak mengasumsikan seperti apa, kita dari KPU berusaha bagaimana semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.***