TOPMEDIA.CO.ID - Rais Syuriah PCNU Kabupaten Serang KH Tb Ahmad Khudori Yusuf memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Serang.
KH Khudori dipanggil bersama Calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna pada Selasa (5/11).
Laporan yang ditunjuk kepada KH Khudori dan Nanang Supriatna berkaitan dengan dugaan kampanye di ponpes pesantren (ponpes).
Baca Juga: Kenali Calon Bupati Serang dan Wakil Andika-Nanang, Ini Dia Sederet Pengalaman Rekam Jejak
KH Khudori menyampaikan undangan dari Bawaslu untuk mengklarifikasi laporan yang dituduhkan kepada dia.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu Kabupaten Serang buat memberikan klarifikasi," kata dia, Rabu (6/11).
KH Khudori mengungkapkan sebagai warga negara yang baik harus patuh kepada aturan hukum.
"Sebagai warga negara harus taat terhadap aturan. Jadi, saya datang memenuhi undangan," ungkap dia.
Sekretaris PCNU Kabupaten Serang Abdul Gofur menabahkan sebagai lader pihaknya selalu siap mendampingi KH Khudori.
"Kami sebagai kader selalu siap mengawal, kemudian sebagai bukti ketaatan beliau hadir memenuhi undangan," ujar Gofur.
Baca Juga: Dindikbud Kota Cilegon Kirim Guru dan Tenaga Kependidikan Unggul ke Jambore GTK Hebat 2024
Dia berharap kepada kedua belah pihak baik nomor urut 1 maupun 2 untuk tidak untuk saling melapor.
"Kami harap kedua belah pihak untuk menahan diri jangan saling melapor," ujarnya.