sosial-politik

Bawaslu Kota Serang Melaksanakan Pengawasan Penertiban APS

Selasa, 24 September 2024 | 14:09 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang melaksanakan pengawasan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) pada Selasa 24 September 2024. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang melaksanakan pengawasan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) pada Selasa 24 September 2024.

Komisioner Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo mengatakan, pengawasan penertiban APS yang menyerupai APK tersebut dilaksanakan bersama Satpol PP, Dishub, DLH dan Kepolisian.

"Pengawasan penertiban APS menyerupai APK ini berkenaan dengan sudah ditetapkannya calon gubernur dan walikota pada 22 September 2024," katanya.

Baca Juga: Ini Jadwal Race Pack Banten 5K Fun Run

Menurutnya, berdasarkan PKPU 2 2024 tentang tahapan pemilihan, tahapan kampanye baru akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.

"Jadi saat ini belum masuk tahapan kampanye meskipun sudah ditetapkan sebagai calon. Selain itu, kita juga memperhatikan Perda K3 Kota Serang," ucapnya.

Ia menuturkan, dalam melaksanakan pengawasan penertiban APS menyerupai APK, Bawaslu Kota Serang membagi 3 tim.

Baca Juga: Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Helldy Agustian Teken MoU dengan PT Nippon Shokubai Indonesia

"Sebenarnya pengawasan penertiban APS menyerupai APK sudah dilaksanakan sejak 23 September kemarin di tingkat kecamatan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan dan PKD," tuturnya.

Saat ini, ujar dia, hasil pengawasan penertiban APS menyerupai APK yang dilakukan Panwascam dan PKD pada Senin 23 September 2024 sebanyak 3.546.

"Untuk hari ini, datanya masih bergerak, karena proses penertiban masih terus dilakukan oleh masing-masing tim," ujarnya.***

Tags

Terkini