sosial-politik

DPW PKB Banten Achmad Fauzi Laporkan Mantan Sekjen ke Polda

Selasa, 6 Agustus 2024 | 18:21 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten melaporkan mantan sekjen PKB Lukman Edy (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten melaporkan mantan sekjen PKB Lukman Edy atas dugaan kasus pencemaran nama baik jajaran elit PKB. 

Laporan ini dilayangkan oleh Ketua DPW PKB Banten Achmad Fauzi, beserta beberapa jajarannya di Ditreskrimum Polda Banten. 

Achmad Fauzi mengatakan bahwa berita bohong kepada masyarakat tentang tuduhan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang tidak transparan terhadap anggaran.

Baca Juga: Gerakan Khas dalam Renang Indah di Olimpiade, Keanggunan di Dalam Air yang Menghipnotis Dunia

"Lukman Edy telah menyebarkan berita bohong, dengan laporan ini saya kira sama-sama tau bahwa apa yang disampaikan Lukman bohong belaka," ujar Achmad Fauzi kepada awak media usai membuat laporan di Polda Banten, Selasa 6 Agustus 2024. 

Fauzi menilai bahwa tuduhan Lukman Edy terhadap PKB tidak lagi menggunakan kyai atau ulama di kepengurusan adalah salah dan bohong. 

"Sementara di PKB ada dewan suro, PKB disebut tidak transparan soal uang padahal kita selalu di audit oleh BPK," tegansya.

Baca Juga: Keamanan di Hotel Mumbai, Langkah Langkah dan Sistem yang Diterapkan Usai Serangan Teroris

DPW PKB Banten melaporkan Lukman Edy dengan pasal Pasal 311 Ayat 1 KUHP mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan fitnah yang dapat mencemarkan nama orang lain. 

"Saya merasa terganggu. Saya merasa PKB naik terus suaranya kok ada yang ngomong beda, lucu ini kami tidak nyaman kita laporkan," tutupnya.***

Tags

Terkini