TOPMEDIA - Masih terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo – Gibran, Otto Hasibuan menyampaikan PHPU yang diajukan Timnas AMIN tidak Relevan lantaran mempersoalkan pemerintah.
Otto Hasibuan menegaskan, seharusnya yang dipermasalahkan adalah KPU sebagai pihak termohon dalam gugatan, tetapi isi permohonan kebanyakan mempersoalkan pemerintah.
“Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya yaitu KPU, tidak ada satupun saya lihat yang dipersoalkan itu perbuatan KPU,” jelas Otto.
“Tetapi, ini yang dipersoalkan justru adalah tindakan – tindakan pemerintah dan presiden yang bukan merupakan pihak dalam perkara ini. Bahkan tidak dipersoalkan juga ada kesalahan paslon 02,” jelasnya menambahkan.
Hal tersebut dikemukakan Otto Hasibuan usai persidangan pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Menurut Otto, hal tersebut adalah upaya subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah. Khusunya Presiden Jokowi, dan secara pribadi untuk Gibran Rakabuming Raka.
Oleh sebab itu, permohonan Timnas Anies Muhaimin, kata Otto Hasibuan, sangat tidak relevan karena pemerintah RI tidak memiliki keterkaitan dengan perkara gugatan tersebut.
Baca Juga: Terkait Sengketa Pemilu, Gibran Rakabuming Beri Respon Menohok: Masa Diulang Terus Sampai Menang ?
“Bayangkan, pemerintah bukan pihak di perkara ini, bahkan dia tidak menjadi pihak terkait, tetapi dia yang dibicarakan, sehingga tidak selaras dalam pekara ini,” tandasnya.
“Bahkan tidak dipersoalkan juga ada kesalahan paslon nomor 2. Jadi, posisi 02 sangat benar, taka da satupun yang dipersalahkan dari 02. Justru yang dipermasalhkan yaitu yang dilakukan pemerintah. Sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Kan aneh,” tandasnya menambahkan.
Menurut Otto, kubu Anies dan Cak Imin tengah menyudutkan pribadi terhadap Presiden Jokowi dan putra sulungnya, Gibran.
Dia menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kubu Prabowo – Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Oleh sebab itu, Otto juga yakin bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan menerima permohonan yang diajukan oleh kubu Timnas AMIN.***