TOPMEDIA - Ada ada aja kejadian dalam Pemilu 2024 yang berlangsung 14 Februari 2024 lalu. Hanya lantaran tak memilih calon anggota legislatif pada Pileg 2024 lalu sesuai petunjuk Kepala Desa, seorang staf desa harus rela di pecat.
Diketahui staf desa tersebut berinisial PP, berjenis kelamin perempuan, yang bertugas sebagai IT di Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak diberhentikan oleh kepala desa.
Kabar ini terus berhembus hingga ke anggota Badan Perwakilan Desa Bojongmanik yang turut membenarkan informasi pemecatan staf desa tersebut.
Pemberhentian diduga karena efek beda pilihan saat pemilihan calon legislatif (Caleg) dengan kepala desa (Kades) di Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres yang diselenggarakan serentak oleh pemerintah, pada 14 Pebruari 2024.
"Betul diberhentikan tanpa SP lagi, hanya karena tidak memilih caleg yang didukung sama beliau (kades),"kata Yana ketua BPD Desa Bojongmanik saat dihubungi wartawn, Kamis (22/2/2024).
Yana menjelaskan, selaku BPD dirinya telah banyak mendapatkan masukan dari pengurus dan anggota BPD, bahwa Kades Bojongmanik, Rubama kerap bersikap dan melakukan langkah tanpa musyawarah dengan BPD terlebih dahulu.
"Iya selama ini, memang banyak hal tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan BPD,"terang Yana.
Sementara itu, PP staf IT kantor desa Bojongmanik yang dipecat oleh Kadesnya, saat dihubungi untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler belum bersedia memberikan penjelasan kepada wartawan soal pemecatan dirinya.
"Saya baru punya bayi, nanti kalau udah siap kapanpun nanti saya bersedia di konfirmasi ya pak. Terimakasih pak, nanti ya kalau udah siap di kasih kabari,"ujar suami PP.
Dilain pihak, hingga berita ini dilansir, Robana Kades Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, saat dihubungi untuk dikonfirmasi, Telepon selulernya sedang tidak aktif. ***