Dishub Kabupaten Serang Mulai Lakukan Penertiban Kendaraan Uji KIR

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 14:20 WIB
Petugas Dishub saat memberikan tilang kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan nya di trotoar (Foto: TOPmedia) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Petugas Dishub saat memberikan tilang kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan nya di trotoar (Foto: TOPmedia) (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tidak melakukan uji kir

Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya agar angkutan barang dan angkutan penumpang umum bisa tertib melakukan uji kir. 

Penertiban terhadap angkutan barang dan angkutan penumpang umum akan dilakukan dengan melibatkan kepolisian.

Baca Juga: Mengikuti Jejak Latifa Zahro, Seni dan Tantangan Solo Hiking yang Menginspirasi

Kepala Dishub Kabupaten Serang Beny Yuarsa mengatakan, untuk kegiatan uji kir di dinasnya masih berjalan. 

Namun saat ini tidak ada retribusi yang dipungut alias gratis. 

Akan tetapi kata dia, sejak digratiskan malah ada penurunan minat masyarakat untuk uji kir.

Baca Juga: Alain Delon, Aktor Legendaris Asal Prancis Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun, Ini Penyebabnya

Sebab analisanya kebanyakan yang melakukan uji kir kendaraannya dibawa sopir. 

"Jadi kalau mereka disini tidak ada biaya mereka juga gak bisa dapat sesuatu dari pemilik kendaraannya, sehingga kebanyakan seperti itu kadang mereka kita gratiskan tapi malah sepi," ujarnya kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024. 

Biasanya dalam sehari ketika dipungut retribusi ada 60 70 kendaraan yang ikut uji kir.

Baca Juga: Uday Suhada dan Pujiyanto Lolos Verifikasi Faktual Jadi Pasangan Bakal Calon Independen di Pilkada Pandeglang 2024

Akan tetapi sejak digratiskan jumlah kendaraan yang datang tidak tentu. 

"Kendaraan sekarang gak tentu, semau-mau mereka bebas, kadang ramai kadang sepi," ucapnya. 

Meski demikian pihaknya terus mengimbau kepada pemilik angkutan penumpang umum maupun angkutan barang agar melakukan uji kir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X