Titik Berat Perubahan APBD TA 2022 Pada Pemenuhan Belanja Daerah yang Bersifat Wajib

photo author
- Kamis, 8 September 2022 | 19:31 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan DPA APBD Perubahan kepada ketua DPRD Andra Soni (foto: TOPMEDIA)
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan DPA APBD Perubahan kepada ketua DPRD Andra Soni (foto: TOPMEDIA)

TOPMEDIA.CO.ID - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu siklus pengelolaan keuangan daerah yang dapat dilakukan Pemerintah sepanjang memenuhi persyaratan.

Diantaranya kata Al Muktabar, perkembangan kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran dan keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya, serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar: SAKIP Mendorong Capaian Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih

"Perubahan APBD TA 2022 ini menitikberatkan pada pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, mendesak, serta prioritas," ungkap Al Muktabar dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2022 dan Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (8/9/2022).

"Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat melalui pendekatan yang holistik, tematik, integrasi dan spasial dengan kebijakan anggaran belanja yang didasarkan pada money follow program," tambahnya.

Dipaparkan, secara garis besar komposisi rancangan perubahan APBD Provinsi Banten TA 2022, di antaranya Pendapatan Daerah ditargetkan semula Rp 10,64 triliun menjadi Rp 11,31 triliun.

Baca Juga: Pemkab Serang Siapkan BLT Rp 5,7 M, Ini Khusus Warga Terdampak Kenaikan BBM

"Belanja Daerah semula dianggarkan Rp 11,22 triliun lebih menjadi Rp 11,83 triliun," imbuhnya

Selanjutnya, Al Muktabar mengatakan terkait KUA dan PPAS TA 2023 dengan berpedoman pada RPD Tahun 2023 serta mensinkronisasikan Rancangan Kerja Pemerintah Tahun 2023 dan mensinergikan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

"Penyusunan KUA dan PPAS TA 2023 bertujuan untuk menyesuaikan kerangka ekonomi makro daerah tahun 2023 sesuai dengan kondisi terkini, sehingga lebih akuntabel, penyesuaiam dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indikator makro lainnya," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X