Satpol PP Kota Cilegon Keluarkan Surat Cinta Untuk Pedagang Keranggot, Ini Isinya

photo author
- Minggu, 4 September 2022 | 22:35 WIB
Surat himbauan Satpol PP Kota Cilegon (Instagram Satpol PP)
Surat himbauan Satpol PP Kota Cilegon (Instagram Satpol PP)

TOPMEDIA.CO.ID - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon keluarkan surat himbauan kepada para pedagang di pasar keranggot untuk tidak berjualan di Trotoar. 

Dalam rangka implementasi Penegakan Peraturan Perundang undangan serta penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman dalam rangka Perlindungan Masyarakat, berdasarkan: 

A. Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.

Baca Juga: Punya Pengalaman Sebagai Arsitek? Monolithstudio|architect, Membuka Lowongan Kerja Untuk Arsitek

B. Peraturan Mentri Dalam Negri Nomer 54 Tahun 2011,tentang Standart Operasional Prosedur (SOP) Polisi Pamong Praja. 

C. Peraturan Daerah (Perda) Nomer 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, pada pasal 4 Hruuf a,b,dan c. 

D. Peraturan Daerah (Perda) Nomer 6 Tahun 2003 tentang Pengendalian PKL, pada pasal 7 huruf d,e,dan g.

Baca Juga: TOPmedia mengaji, Kenali Surat Al Insyirah! Penegasan Nikmat Allah

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan Himbauan agar saudara dalam menjalankan aktivitas daganganya tidak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan serta segera membongkar dan memindahkan sendiri tempat usahanya. 

Demikian untuk di taati dan di laksanakan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X