TOPMEDIA.CO.ID - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon keluarkan surat himbauan kepada para pedagang di pasar keranggot untuk tidak berjualan di Trotoar.
Dalam rangka implementasi Penegakan Peraturan Perundang undangan serta penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman dalam rangka Perlindungan Masyarakat, berdasarkan:
A. Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.
Baca Juga: Punya Pengalaman Sebagai Arsitek? Monolithstudio|architect, Membuka Lowongan Kerja Untuk Arsitek
B. Peraturan Mentri Dalam Negri Nomer 54 Tahun 2011,tentang Standart Operasional Prosedur (SOP) Polisi Pamong Praja.
C. Peraturan Daerah (Perda) Nomer 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, pada pasal 4 Hruuf a,b,dan c.
D. Peraturan Daerah (Perda) Nomer 6 Tahun 2003 tentang Pengendalian PKL, pada pasal 7 huruf d,e,dan g.
Baca Juga: TOPmedia mengaji, Kenali Surat Al Insyirah! Penegasan Nikmat Allah
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan Himbauan agar saudara dalam menjalankan aktivitas daganganya tidak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan serta segera membongkar dan memindahkan sendiri tempat usahanya.
Demikian untuk di taati dan di laksanakan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.***
Artikel Terkait
TOPmedia mengaji, Penjelasan Rasulullah Manfaat Surat Al Ikhlas
Selamat Milad BKPRMI, Wakil Walikota Cilegon Harapkan Pembentukan Remaja Masjid Secara Masif
Klasemen MotoGP 2022: Bagnaia Sukses Pangkas Jarak dengan Quartararo
Berani Bekerja Tanpa Libur? Badak Perkasa Group Membuka Lowongan Kerja Untuk Posisi Telemarketing
Wali Kota Cilegon Promosikan Cangkul Merah Putih
Lurah Pabean Berharap Infrastruktur Diperbaiki
Jokowi Stabilkan Ekonomi Trending di Twitter, Apa Alasannya?
WAW! Jakarta-Bandung Hanya 45 Menit Lewat Jalur Tol Japek II
Punya Pengalaman Sebagai Arsitek? Monolithstudio|architect, Membuka Lowongan Kerja Untuk Arsitek
TOPmedia mengaji, Kenali Surat Al Insyirah! Penegasan Nikmat Allah