Disediakan Anggaran Rp 2,5 Miliar, Inilah Syarat Pengajuan Bansos Kabupaten Serang Di Serang Open, Klik Disini

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 15:30 WIB
Kabag Kesra Kabupaten Serang, Febrianto (Febi Sahri Purnama)
Kabag Kesra Kabupaten Serang, Febrianto (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang telah membuka pengajuan Bantuan Sosial (Bansos) secara online pada 15 Januari 2022, ternyata terdapat syarat dan ketentuan, agar proposal dapat dicairkan.

Menurut keterangan Kasubag BKM, pada bagian Kesra, Setda Kabupaten Serang, Jazuli, bahwasanya untuk pengajuan sendiri bisa melalui online Aplikasi Serang Open.

Untuk syaratnya sendiri, pertama adalah proposal, rekomendasi kecamatan, sk, izin operasional, NPWP, KTP Ketua dan Bendahara, serta foto yang diajukan untuk di rehab.

Baca Juga: Pemohon Bansos Bisa Ajukan Hibah Lewat Online, Pemkab Serang Sediakan Aplikasi Serang Open

"Bagi para pemohon Bansos ataupun hibah sudah di perbolehkan mengajukan melalui website Serangopen. Ingat harus lengkap syaratnya, supaya dapat di cairkan," kata Jazuli melalui sambungan telephone, Kamis 3 Februari 2022.

Lanjut Jazuli, untuk anggaran sendiri disediakan Rp 2,5 Miliar, dan di batasi hanya 300 penerima.

"Bansos untuk hibah inipun, diperuntukan untuk pembangunan Ponpes, Madrasah, Masjid maupun Musola," jelasnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Akan Segera Cairkan Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Pendemi Covid-19

Diakhir wawancara, kata Jazuli, untuk pengajuan Bansos dan Dana Hibah pun di buka dari 15 Januari sampai 30 Maret 2022, itu batas waktu pengajuan di aplikasi Serang Open.

"Nanti, Hard Copi ya di kirim ke Ibu Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. Tapi sebelumnya di verifikasi terlebih dahulu oleh tim," tuturnya seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, untuk saat sudah 95 pengajuan proposal untuk bantuan Bansos maupun Dana Hibah melalui aplikasi Serang Open.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X