CILEGON, TOPmedia - Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta menilai bahwa penanganan praktek pungutan liar (Pungli) perlu dikoordinasikan dengan baik.
Hal itu disampaikan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat membuka kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021 dengan tema Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi, sekaligus peresmian Posko Satuan Tugas Saber Pungli Kota Cilegon yang berlokasi di Gedung Graha Praja Mandiri, Kamis (9/12/2021).
"Saya sampaikan penanganan praktek pungli saat ini memerlukan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum,” ungkap Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Lebih lanjut, Sanuji menyampaikan terkait Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Dimana, kata Dia, maka dengan itu Presiden Ir. H. Joko Widodo dengan Kebijakan Reformasi hukumnya mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Saber Pungli yang di Kota Cilegon dipimpin oleh Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono.
“Dalam perpres mengamanatkan bahwa setiap tingkatan Pemerintah dari Provinsi, Kabupaten/Kota diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Saber Pungli yang mempunyai tugas melaksanakan pencegahan & pemberantasan Pungutan Liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Pemerintahan Daerah,” jelas orang nomor 2 di Kota Baja tersebut.
Selain itu, Sanuji juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Cilegon telah membentuk satuan tugas dalam rangka menindaklanjuti keputusan Peraturan Presiden tersebut.
"Pemerintah Kota Cilegon juga telah membentuk Satuan Tugas yang bertugas untuk menindaklanjuti amanat dari peraturan presiden, diantaranya keputusan Walikota Cilegon Nomor: 7003.05/Kep-Inspektorat2017 pada Tanggal 01 Februari 2017 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Cilegon,” ucapnya.
Sanuji juga menyebutkan pembentukan Satuan Tugas Saber Pungli ditujukan untuk memberikan efek jera.
"Buruknya layanan publik di Indonesia secara tidak langsung menyebabkan maraknya praktek Pungli. Dengan demikian, pembentukan Satuan Tugas Saber Pungli diperlukan untuk memberikan efek jera dan sanksi yang tegas untuk para pelaku pungli,” tuturnya.
Terakhir, Sanuji menyampaikan bahwa Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa. “Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa juga dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” imbuhnya.(Firasat/Red)