Bahas Larangan Natal Dan Tahun Baru, Pemkot Serang Adakan Rapat Forkopimda

photo author
- Senin, 29 November 2021 | 20:23 WIB
Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang, jelang persiapan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Foto : Febt/Topmedia)
Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang, jelang persiapan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Foto : Febt/Topmedia)

SERANG, TOPmedia - Pemerintah Kota Serang melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang jelang persiapan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Selain itu, pihaknya juga membahas tentang MoU pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan. 

Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan, terkait MoU pembuangan sampah pihaknya sepakat untuk melakukan evaluasi pada akhir Desember 2021 nanti. 

Lanjut Syafrudin, jika ternyata lebih banyak menimbulkan baiknya, pihaknya akan melanjutkan dan jika banyak masalahnya akan dikaji ulang dengan DPRD Kota Serang dan dilakukan pemutusan. 

Kemudian, kata dia, dalam rangka pencegahan pelonjakan Covid-19 menjelang akhir tahun, telah disepakati bahwa Inmendagri nomor 62 tahun 2021 akan dilanjutkan dan diganti dengan Inwal nomor 23. 

"Jadi dari Inmendagri dibuat Inwal yang isinya sama saja dan tidak ada yang berbeda. Kota Serang berada dilevel 3 dan semua wilayah di Indonesia dilevel 3 kan. Jadi kegiatan masayarakat dibatasi 50 persen, termasuk juga wisata, peribadatan baik di Gereja maupun di Masjid. Termasuk Alun-alun Kota Serang," kata Syafrudin kepada awak media, di Pemkot Serang, Senin(29/11/2021).

Bahkan, masih kata Syafrudin, Pemkot Serang dari tanggal 15 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tidak ada kegiatan besar dan yang meminta ijin untuk mengadakan kegiatan di Alun-alun dan Stadion Maulana Yusuf serta tempat umum lainnya itu tidak diijinkan. 

Selain itu, sambungnya, diera pandemi Covid-19 ini akan ditemukan kesulitan terutama di perdagangan dan lain sebagainya. Untuk hal tersebut, kata dia, Pemkot Serang akan tetap menghimbau kepada masyarakat untuk bersabar hingga tanggal 2 Januari 2022 dan mengikuti anjuran Pemerintah Pusat. 

"Kita harus terus menerapkan protokol kesehatan yang baik," katanya. 

Sedangkan untuk peran TNI-Polri bersama OPD bersama-sama bekerja, Menurutnya, penanganan ini akan lebih ekstra, bahkan semua pejabat atau pun masyarakat tidak bisa bepergian jauh.

"Kalau ASN ada sanksinya dari mulai sanksi ringan hingga tegas," tutupnya seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X