Raperda Pesisir Akan Dilebur Bersamaan Revisi Perda RTRW Provinsi Banten

photo author
- Jumat, 19 November 2021 | 16:08 WIB
Plt.Sekda Provinsi Banten, Muhtarom (Foto : Topmedia)
Plt.Sekda Provinsi Banten, Muhtarom (Foto : Topmedia)

SERANG, TOPmedia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam waktu dekat akan mengajukan pembahasan dan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten.

Rencananya, pembahasan revisi Perda RTRW akan diajukan pihak eksekutif untuk selanjutnya dibahas bersama dewan pada Desember 2021 besok.

"Desember insa Allah masuk ke Dewan. Nanti didewan dibahas. Sesuai jadwal Desember itu harus sudah masuk ke dewan," katanya.

Dengan diajukannya perubahan Perda RTRW tersebut, selanjutnya akan diikuti pula dengan perubahan Rancangan Perda (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sesuai amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja agar kedua Perda tersebut bisa terintegrasi atau dilebur dalam satu kesatuan.

"Jadi satu Perda. Diintegrasikan. Namanya masih tata ruang wilayah (integrasi Raperda RZWP3K dan Perda RTRW), tapi didalamnya ada tata ruang darat, ada tata ruang laut, gitu," beber Muhtarom.

Dengan terintegrasinya Raperda RZWP3K dan Perda RTRW tersebut. Maka, masih kata Muhtatom, rencana pembuatan Raperda RZWP3K akan dihapus.

"RZWP3K ya memang belum sampai Perda. Jadi nanti dia itu pengaturannya ada di satu Perda itu," ujar Plt.Sekda.

Pada sisi lain, saat ini Pemprov Banten juga telah menerima pengajuan pelimpahan aset berupa jalan dari Pemkab dan Pemkot agar kedepan nantinya bisa dikerjakan Pemprov, sambil menunggu proses pelimpahan dan ketetapan statusnya oleh KemenPU, revisi Perda RTRW juga diperlukan.(Den/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X