121 Kendaraan Dinas Banten Dilelang

photo author
- Selasa, 16 November 2021 | 16:16 WIB
Ilustrasi kendaraan pemerintah (Foto : Net)
Ilustrasi kendaraan pemerintah (Foto : Net)

SERANG, TOPmedia - Pemprov Banten menggelar melelang 121 unit kendaraan dinas (randis) dan bongkaran gedung, Senin (22/11/2021). Kendaraan pelat merah tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket dengan kelengkapan surat yang bervariasi serta bongkaran lewat sistem paket.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, lelang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 028.2/Kep.199-Huk/2021 tertanggal 25 Mei 2021 tentang Penjualan Bongkaran Bangunan Gedung BPKAD Aset Daerah Milik Pemprov Banten Tahun 2021.

Kemudian SK Gubernur Banten Nomor 032/Kep.117-Huk/2019 tertanggal 20 Mei 2021 tentang Penjualan 100 Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemprov Banten Tahun 2021. Terakhir, SK Gubernur Banten Nomor 032/Kep.118-Huk/2019 tertanggal 20 Mei 2021 tentang Penjualan 21 Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemprov Banten Tahun 2021.

"Lelang digelar dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang," ujarnya.

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu memaparkan, ke 121 BMD tersebut terdiri atas kendaraan roda empat, roda tiga maupun roda dua yang dilelang baik dengan sistem satuan maupun paket.  Adapun rinciannya, randis yang dilelang secara satuan terdiri atas 31 unit kendaraan roda empat.

Harga limit sendiri ditetapkan tertinggi di angka Rp.37,8 juta dengan uang jaminan Rp.18,8 juta dan terendah Rp.4,9 juta dengan uang jaminan Rp.2,45 juta. Lalu terdapat 21 kendaran roda dua dengan harga limit tertinggi Rp.1,8 juta dan uang jaminan Rp.900.000 serta terendah Rp.212.000 dan uang jaminan Rp.100.000.

Lebih lanjut dipaparkan Rina, lalu terdapat 18 kendaraan roda empat dengan sistem paket yang terbagi dalam 3 paket. Pertama dengan nilai limit Rp.71,2 juta dan uang jaminan Rp.35,3 juta. Paket kedua 3 unit dengan limit 16,32 juta dan jaminan Rp.8 juta. Paket ketiga sebanyak 4 unit, limit Rp.54,15 juta dan jaminan Rp.26,02 juta. 

“Selanjutanya 44 kendaraan roda dua, limit Rp.30,6 juta dan jaminan 15,3 juta. Randis roda 3 sebanyak 4 unit dengan nilai limit Rp.5,54 juta dan uang jaminan Rp.2,6 juta juta," paparnya.

Lebih lanju diungkapkan Rina, Tidak semua randis yang dilelang memiliki kelengkapan surat. Terdapat kendaraan yang hanya dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

"Kendaraan memiliki kelengkapan surat yang bervariasi. Akan tetapi, sebagian besar memiliki surat-surat lengkap. Hanya beberapa yang hanya dilengkapi salah satunya," katanya.

Calon peserta lelang yang akan mengajukan penawaran, kata dia, agar memertimbangkan perkirakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sebab, biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemenang lelang dalam melaksanakan balik nama kendaraan dari plat merah menjadi plat hitam.

“Sementara untuk lelang bongkaran gedung terdiri atas besi hollow 1.694,40 kg, besi talang 884,51 kg, besi siku 5.419,38 kg dan genteng metal pasar 3.412 kg. Harga limit Rp.41,09 juta dan jaminan Rp.12,33 kg,” ungkapnya.(Den/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X