SERANG, TOPmedia - Penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang terhadap salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), Kuda Laut, di Jalan Lingkar Selatan dinilai kuasa hukum Kuda Laut sewenang-wenang.
Kuasa Hukum, CV NEW KUDA LAUT, dari Advokat LAW Office Paguyuban Pengacara Pribumi Banten, Robi Yusuf mengatakan tindakan PP sangatlah sebelah pihak, karena tidak ada surat pemberitauan pada saat penyegelan tersebut.
Sebab itu, sambungnya, pada hari ini pun, dirinya melayangkan surat himbauan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, karena telah menyebabkan terhentinya usaha operasional THM Kuda Laut.
"Kami telah melayangkan surat himbauan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Serang. Kami merasa ini perbuatan kesewenang-wenangan, tanpa ada pemberitahuan. Bahkan tidak dijelaskan kesalahannya, dan tak melalui peradilan," kata Robi seusai melayangkan surat himbauan ke kantor Satpol PP Kabupaten Serang, Kamis(11/11/2021).
Tidak hanya itu, Robi juga mengakui, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan (PN) Serang, karena dinilai Satpol PP Kabupaten Serang telah melawan hukum. Dengan Nomor perkara : 150/Pdt.G/2021/PN Srg. Tertanggal 10/11/2021.
"Apalagi dari segel yang tertulis tidak menyebutkan permasalahannya, namun tertulis hanya perda no 5 tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyrakat (Pekat). Memang sebagai penegak Perda dan UU, Maka kami berharap Satpol PP tidak keluar peraturan UU, supaya ada kepastian hukum. Kalaupun kami salah, seharusnya dibuat lewat lembaga peradilan maupun sanksi administratif," jelasnya.
Diakhir wawancara, Robi menegaskan, terkait pajak, klien pun sudah banyak retribusi pajak kepada Pemkab Serang. Bahkan, kata dia, ada tanda terima dan siap dilakukan uji di pngadilan.
"Tapi tidak menutup tidak ada kepastian hukum, maka kami pertanyakan melakukan pengujian terhadap Kepala Satpol PP, apakah berdasarkan hukum apa tidak, makanya layangkan gugatan ke pengadilan negeri serang," tutupnya seraya mengakhiri wawancara.
Diketahui, berdasarkan informasi dari kuasa hukum THM Kuda Laut, selain penyegelan, dilakukan juga penyitaan KwH PLN secara paksa, tanpa ada tanda terima.
Oleh itu, pihaknya meminta Satpol PP Kabupaten Serang dapat menjalankan pelayanan pemerintah sebagai lembaga negara, dan tidak tepat fungsinya.
Bahkan, Kuasa Hukum THM Kuda Laut juga melayangkan surat kepada Kemendagri, Bupati Serang, dan Polda Banten. (Feby/Red)