SERANG, TOPmedia - Dalam upaya meningkatkan kedisplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, diberlakukanya penerapan budaya kerja perangkat daerah tahun 2021.
Hal itupun dilakukan, kata Walikota Serang, Syafrudin, supaya tak ada lagi PNS di Kota Serang yang datang terlambat, bahkan sering membolos.
Maka itu, kata dia, saat ini Pemkot Serang telah menyusun Peraturan Walikota Serang (Perwal) nomor 49 tahun 2020, tentang pedoman pengembangan budaya kerja PNS atau ASN, dengan keputusan Walikota Serang nomor 060/Kep.261/2021 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja.
"Jadi ada sanksi bagi PNS yang masih membandel. Mulai dari Sanksi dirumahkan, pindah tempat kerja, hingga pengajuan pemberhentian kerja," kata Syafrudin dengan tegas, saat menghadiri Rapat Koordinasi pembangunan integritas pegawai Pemkot Serang, di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu(10/11/2021).
Diakhir wawancara, Syafrudin mengakui, dibuatnya Perwal pegawai tersebut, sebagai produk hukum daerah. Sehingga, kata dia, dalam melakukan acuan dalam menerapkan dan mengenbangkan budaya kerja di lingkungan Pemkot Serang.
"Saya kira, dengan begitu para PNS Pemkot Serang diperlukan kedisplinan dengan penuh tanggungjawab ada tugas pokok dan fungsinya," tutup Syafrudin seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red).