SERANG, TOPmedia – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di setiap Desa di Kabupaten Serang, diminta untuk tertibkan maupun secara transparansi.
Dikarenakan, kata Kepala Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Sugeng Wahyono, bahwasanya aturan pembayaran PBB saat ini tidaklah sesuai birokrasi.
Surat Pemberitauan Pajak Terutang (SPPT), sambungnya, masih banyak yang belum ditertibkan.
"Saya kira, saat ini masih banyak perusahaan memakai atas nama SPPT warga. Sehingga kewajiban pembayaran PBB harus ditertibkan, agar sesuai dengan sasaran," kata Sugeng saat ditemui di Kantor Desa Sangiang, Selasa(2/11/2021).
Sugeng juga menjelaskan, sekarang masyarakat sudah sadar pajak, namun sekarang masyarakat malas untuk membayar pajak.
"Ini karena Bapenda Kabupaten Serang masuk kurang terbuka, dan pelayanan untuk balik nama SPPT terkesan dibuat sulit," jelasnya.
Maka itu, masih kata Suganda, Bapenda harus tegas dan tidak mempersulit masyarakat untuk membayar pajak. Bapenda, sambungnya, kalau ngin meingkatkan pajak, harus tindak tegas perusahaan yang masih atas nama warga.
Apalagi, sambungnya, capaian pajak di Desa Sangiang saja pertahun mencapai Rp 20 juta pertahun, dari 1.400 Wajib Pajak (WP).
"Bahkan tiap tahun pajak disetiap Desa selalu meningkat. Karena banyak SPPT yang belum tertib pajak, sehingga sekarang masyarakat jadi pada malas membayar. Karena di blokir dan ribet," katanya.
Sementara itu, Dewan Kabupaten Serang, Komisi III, Muh. Novi Fatwarohman mengakui, bahwasanya masukan dari para Desa di Kabupaten Serang akan di sampaikan kepada Bapenda selaku leading sektor, dan disampaikan segala keluhanya.
"Akan kita evaluasi kembali. Persoalan SPPT, objek pajak sudah ada dan pindah tangan. SPPT belum balik nama untuk perpajakan akan dibuat permudah. Bahkan pemecahan SPPT dibuat mekanisme yang sesuai aturan berlaku," tutupnya dengan singkat, seraya mengakhiri wawancara. (Feby/Red).