Bongkar Tempat Hiburan Malam Di Sepanjang JLS, Pemkab Serang: Ini Tindakan Preventif

photo author
- Kamis, 14 Oktober 2021 | 19:08 WIB
Rapat Koordinasi pengosongan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang
Rapat Koordinasi pengosongan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang

SERANG, TOPmedia - Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membongkar bangunan tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) wilayah Kecamatan Kramatwatu. Pembongkaran dilakukan jika pihak pengelola atau pemilik bangunan THM masih beroperasi.

Asisten Daerah (Asda) I, Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, baik penutupan maupun pembongkaran THM atas amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat. Upaya itu di awali agar pengelola atau pemilik bangunan untuk segera mengosongkannya jika tidak ingin adanya pembongkaran.

“Kita awali dengan pengosongan THM, mudah-mudahan mereka sudah paham. Sudah beberapa kali melanggar,”ujar Nanang usai Rapat Koordinasi kegiatan pengosongan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kramatwatu, di Aula KH. Syam’un Setda, Kabupaten Serang, Kamis(14/10/2021). Dijelaskan Nanang, dengan diperingatkannya pengelola atau pemilik bangunan THM atas dasar sudah dicabutnya izin operasional maupun izin bangunannya.

“Upaya preventif kita agar THM dikosongkan supaya apa, supaya tidak dibongkar. Nah kalau masih beroperasi kita bongkar. Termasuk warung remang-remang di atas trotoar sudah jelas melanggar Perda,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat menambahkan, pembongkaran 11 bangunan THM yang akan dilakukan sebagai keseriusan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat. Sebab, upaya peringatan sudah dilakukan sejak Bulan Februari lalu.

“Upaya-upaya preventif sudah kita tempuh dari mulai operasi, penyegelan, pencabutan izin operasional, pencabutan IMB untuk melarang beroperasinya THM tersebut karena dipandang mengganggu ketertiban umum. Nah untuk sekarang ini karena mereka masih membandel, IMB sudah dicabut ada dua objek yang pertama pemilik bangunan yang kedua yang menyewa bangunan tersebut digunakan untuk THM,”ujarnya.

Dua objek izin yang dicabut lebih jelasnya, sudah dicabut izin operasionalnya bahkan sudah di segel. Kemudian, pihaknya memberikan tawaran kepada pemilik bangunan dan diingatkan untuk tidak menyewakan kembali jika dibuka untuk THM lagi.

“Karena konsekuensinya jika disewakan lagi dan beropersi, kita cabut IMB nya. Ternyata pemilik tidak menghiraukan maka dicabut IMB nya juga. Dua objek itu sudah tidak mengantongi izin atau illegal,”tegasnya.

Kendati demikian, kata Ajat, pihak penyewa dan pemilik hingga kini masih mengabaikan atas peringatan Pemkab Serang dengan masih beroperasi. Untuk itu, kata Ajat, pihaknya menempuh dengan memberikan peringatan agar mengosongkan sendiri dengan batas waktu satu kali tujuh hari, dua kali tiga hari, dan tiga kali dalam tempo tiga hari.

“Jika belum dilakukan, maka kita yang akan mengosongkan. Sedangkan tindakan yang terakhir atas amanat regulasi perda jika mengabaikan sanksinya bisa dilakukan sampai pembongkaran. Jelasnya, kalau tidak dikosongkan sendiri, kita kosongkan dan kita bongkar juga bangunannya,”tutup Ajat mengakhiri wawancara. (Feby).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X