Helldy-Sanuji Janji Berikan Penghargaan Setiap Bulan Untuk Pensiunan PNS di Kota Cilegon

photo author
- Selasa, 21 September 2021 | 18:53 WIB
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian saat photo bersama sebagian pensiunan PNS di Kota Cilegon (Firasat/TOPmedia)
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian saat photo bersama sebagian pensiunan PNS di Kota Cilegon (Firasat/TOPmedia)

CILEGON, TOPmedia - Sebagai bagian dari rasa terima kasih Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terhadap pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian memberikan penghargaan bagi PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan pemberian pensiunan kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia.

"Mengingat pengabdian para PNS yang sudah mengabdikan dirinya untuk negara, maka pemberian penghargaan untuk pensiunan PNS juga penting, jadi tidak boleh main dilepaskan saja, ini karena pengabdian mereka yang sudah lama dan berjasa bagi kota Cilegon," ungkap Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Lebih lanjut, Helldy menjelaskan pemberian penghargaan kepada pensiunan PNS sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Dimana, kata Helldy, PNS yang telah menunjukan kesetian, kecapakan, kejujuran, kedisplinan dan prestasi dalam melaksanakan tugasnya berhak mendapatkan penghargaan, karena ini juga merupakan yang tertuang didalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017.

"Nah, nanti setiap bulannya akan kami berikan penghargaan bagi PNS yang pensiun dan yang wafat, ini berdasarkan komitmen saya bersama Pak Wakil (Sanuji-red) dalam regulasi keputusan Wali kota nomor 78 tahun 2021," jelasnya.

"Dan kami bertekad kedepannya untuk memberikan penghargaan kepada PNS yang telah menunjukan kesetiaannya dalam bertugas," imbuh Helldy.(Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X