Lindungi Desa Adat, Pemprov Banten Akan Bentuk Perda Adat

photo author
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 23:53 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy

SERANG,TOPMedia - Dalam upaya melestarikan keberadaan desa adat di Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Banten mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemerintahan desa adat.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, selain tujuannya untuk melestarikan dan mengatur tata kelola pemerintahan desa adat.

Tujuan lain dibentuknya Perda Adat adalah untuk melindungi keberadaanya desa adat agar tidak diklaim oleh pihak lain.

"Karena bisa saja adat budaya Banten kapan waktu diklaim pihak luar. Jadi harus kita lindungi melalui Perda, yang urunananya akan dibuat pada Perda masing-masing Kabupaten/kota," kata Andika usai menghadiri Rapat paripurna penyampaian nota pengantar Gubernur mengenai Raperda usul Gubernur tentang pemerintahan desa adat, di gedung DPRD Banten, Selasa (31/8/2021).

Lebih jauh Andika mengatakan, Raperda ini dibentuk dengan tujuan adanya pengakuan sebagai local state community yg mengadopsi asas recognisi sub sibiaritas dan keberagaman sabagai dasar pengakuan eksistensi hak asal usul masyarakat desa yang jadi cikal bakal klasifikasi desa adat.

Secara khusus, masih kata Andika, Pembentukan Raperda desa adat Banten ini menyusul pasca diundangkannya UU 6 2014, dengan begitu Pemprov banten mendapatkan mandat untuk menyusn peraturan daerah yang mangatur aspek susunan kelembagaan desa adat.

Masih kata Andika, Perda ini juga untuk menampung aspirasi masyarakat adat serta mendorong terbentuknya desa dan mengatur susunan kelembagaan desa mekanisme pengisin jabatan kepala desa adat dan masa jabatannya.

"Harapanya dapat memberikan ruang yg lebih baik terhadap desa yg ingin jadi desa adat dan tetap mengutamakan kepentingan nasional melalui bingkai NKRI," tandasnya.(Den/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X