SERANG, TOPmedia – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Serang kembali diundur hingga dua bulan kedepan. Diundurnya jadwal Pilkades tersebut sejalan dengan Instruksi Menteria Dalam Negeri (Inmendagri) yang meminta seluruh pemda se Indonedia yang ada jadwal Pillkades serentak atau pun pergantian antar waktu agar ditunda sampai dua bulan kedepan.
Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat edaran bupati sebagai tindaklanjut surat mendagri. Kepada kecamatan dan desa bahwa Pilkades menyesuaikan dengan kebijakan pusat akan ditunda dua bulan kedepan.
"Jadi Agustus, September dan Oktober. Jadi kita tidak ada rapat lagi," kata Entus, Senin (9/8).
Entus menjelaskan, dikeluarkannya Inmendagri tersebut lantaran pandemi saat ini belum menurun, kemudian untuk menghindari terjadinya penyeberan covid-19 di Pillkades.
"Sehingga daerah daerah diminta menunda Pilkades, " ujarnya.
Entus mengungkapkan, selama ini pihaknya sudah berupaya melakukan lobi lobi ke pemerintah pusat. Namun memang situasinya tidak memungkinkan.
"Dan kita Pemda harus patuh dengan oebijakan pusat, kalau tidak patuh kota kena sanksi," tuturnya. (TM1/Red)