Hari Raya Idul Adha di Masa PPKM Darurat, Kemenag Cilegon: Sholatnya Dirumah Masing-Masing Aja!

photo author
- Kamis, 15 Juli 2021 | 19:08 WIB
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Idris Jamroni. (Firasat/TOPMedia)
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Idris Jamroni. (Firasat/TOPMedia)

CILEGON, TOPmedia - Ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Idris Jamroni mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan sholat Hari Raya Idul Adha di kediaman masing-masing.

Hal itu dilakukan berdasarkan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 di Wilayah PPKM Darurat.

"Kami ingin bagaimana SE Nomor 17 Tahun 2021 tersebut dapat ditaati oleh masyarakat. Jadi, tidak ada toleransi di Cilegon ini yang bisa melaksanakan shalat sunnah Idul Adha di masjid atau ruangan terbuka, sementara ditiadakan tapi shalatnya di rumah masing-masing," Kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Idris Jamroni kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Kendati demikian, apabila nanti ada wilayah yang menggelar shalat Idul Adha di masjid atau ruangan terbuka. Dikatakan Idris, pihaknya mengaku telah menugaskan petugas untuk memantau.

"Kami tidak akan membubarkan atau memberi sanksi, tapi kami mencatat untuk selanjutnya akan dievaluasi apakah yang mereka paksakan itu ada peningkatan Covid-19 atau tidak," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban harus dilakukan di Rumah Penyembelihan Hewan (RPH). Kemudian, Kata Dia, ketika penyembelihannya tidak boleh disaksikan masyarakat banyak.

"Apapun bentuknya nanti RPH itu seperti apa secara teknis masyarakat yang mengatur. Mungkin masyarakat yang mau berqurban bisa mendaftarkan dan teknis pembagian daging qurbannya dibagi ke rumah-rumah. Tidak bisa dilakukan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau apapun itu," pungkasnya.(Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X