SERANG, TOPmedia – Kasus covid-19 yang secara terus menerus mengalami peningkatan, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil sikap tegas dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal inipun dilakukan demi mencegah perluasan penyebaran Covid-19 yang sudah sangat luar biasa dan membuat fasilitas kesehatan kewalahan. Sehingga sudah harus diterapkan sejak tanggal 3-20 Juli 2021.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, kebijakan PPKM diambil oleh Pemkab Serang atas perintah pusat. Bahkan, kata dia, dalam pelaksanaan kegiatan PPKM akan melibatkan pihak Kepolisian dan TNI, untuk membantu mengamankan PPKM darurat di lapangan.
“PPKM darurat dilapangan jangan sampai bocor, jangan di anggap main-main, jangan di anggap hoax, jangan di anggap wacana, ini harus betul-betul diterapkan. Karenanya, mungkin hanya jalan PPKM darurat yang bisa sedikit membantu memutus mata rantai covid-19 yang semakin menggila ini,”ujar Pandji saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, Jum'at(2/7/2021).
Pandji juga mengakui, hari ini pun pihaknya tengah menyosialisasikan dengan menggelar rapat bersama semua camat se Kabupaten Serang melalui daring.
“Camat harus segera menerapkan kebijakan-kebijakan PPKM Darurat di lapangan. Kita juga kerjasama dengan Kepolisian dan TNI, dalam rapat dan pelaksanaannya hingga 3 Juli semua sudah efektif,” jelasnya.
Lanjut Pandji, dalam aturan di PPKM tetap boleh dibuka usaha, tapi tidak boleh makan di lokasi, dan untuk pasar dibuka 25 persen.
"Artinya kegiatan usaha tidak di tutup 100 persen,” ujarnya.
Sedangkan untuk aparatur sipil Negara atau ASN, masih dikatakan Pandji, tidak melakukan WFH (Work From Home) seratus persen.
“Oh ngga (WFH 100 persen), tapi 25 persen, ada beberapa sifatnya pelayanan publik tetap diadakan 25 persen, kita buka pelayanan public,” tutup Pandji seraya mengakhiri wawancara.
Diketahui, sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Serang Nomor:090/1890/Sekda/2021 tentang Larangan perjalanan dinas bagi organisasi perangkat daerah dan kecamatan ke luar wilayah Kabupaten Serang.
Dalam SE tersebut tertulis menindaklanjuti Intruksi Bupati Serang Nomor 01 Tahun 2021 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Dengan ini mengimbau kepada OPD dan kecamatan untuk tidak melakukan kegiatan kedinasan perjalanan dinas keluar wilayah Kabupaten Serang dan menerima tamu/kunjungan yang berasal dari luar Kabupaten Serang selama 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli disebabkan munculnya penularan covid-19 di lingkungan ASN.(Feby/Red)