SERANG, TOPmedia – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/1357 -BKD/2021 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dan batasan bepergian keluar daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. SE tersebut untuk merespon situasi terkini pandemi Covid-19 di Provinsi Banten.
Dimana, isi didalam SE tersebut mengatur mengenai beberapa hal terkait penyesuaian jam kerja dan larangan bepergian ke luar daerah, juga ditujukan untuk akuntabilitas kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Banten.
Mulai dari pelaksanaan tugas kedinasan di rumah Work From Home (WFH) yang diperpanjang hingga 23 Juli 2021 mendatang.
Selanjutnya, selama melaksanakan tugas kedinasan para ASN wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menjalankan pola hidup sehat.
Selanjutnya, ASN agar tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, tidak lebih dari lima orang dengan jarak dua meter.
"Keempat, dalam upaya pencegahan Covid-19, para ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T," kata WH, Selasa (22/6/2021).
Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah, lanjut WH, ASN dihimbau untuk tidak beperhian keluar daerah, kecuali ada hal-hal yang dianggap mendesak.
"Apabila dalam rangka tugas kedinasan harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama setingkat selon II atau kepala satuan kerja; atau mendapat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian," katanya.
Terhadap ASN yang melanggar, yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(Den/Red)