Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Serang Sisir Pajak Parkir

photo author
- Senin, 14 Juni 2021 | 14:35 WIB
Kepala Sub Bidang Pajak Parkir dan Hiburan Bapenda Kota Serang, Rizki Ikhwani
Kepala Sub Bidang Pajak Parkir dan Hiburan Bapenda Kota Serang, Rizki Ikhwani

SERANG,TOPmedia - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Serang mulai menyisir pajak parkir yang tersebar di kota serang.
 
Dikatakan Kepala Sub Bidang Pajak Parkir dan Hiburan Bapenda Kota Serang, Rizki Ikhwani, bahwasanya pada tahun 2021 mulai di aktifkan kembali pajak parkir. Bahkan, sambungnya, sudah dilakukan sosialisasi sejak awal tahun 2021.
 
"Presentasinya pengenaan pajak parkir 20 Persen. Inipun berlaku untuk toko-toko ritel, dan penitipan motor di Kota Serang," ungkap Rizki saat ditemui di ruang kerjanya, Senin(14/6/2021).
 
Rizki juga menjelaskan, untuk penerapan pajak parkir perlu dilakukan pendekatan secara terus menerus.
 
Apalagi, kata dia, respon para Wajib Pajak (WP) ada yang legowo dan menerima, adapun yang marah, hingga tidak menanggapi.
 
"Intinya kita hanya menerapkan Perda no 17 Tahun 2010. Pasal 39 ayat 1, mengenai pajak parkir. Ini juga untuk meningkatkan PAD di Kota Serang," jelasnya.
 
Diakhir wawancara, Rizki mengakui, sudah terdapat 7 titik tempat penitipan motor sebagai WP. Mulai dari Kebon Jahe, Walantaka, samping sarih asih, dan terakhir di Bogeg.
 
"Kalau untuk ritel akhir maret sudah pendekatan, dari dari 3 ritel besar sudah ada 2 ritel besar mau melakukan pembayaran. Alfamart dan Alfamidi. Indomaret masih proses pendekatan," tutupnya seraya mengakhiri wawancara.
 
Diketahui, dalam hal pajak parkir pun terdapat saksi yang diberlakukan, berupa denda sebesar 2 persen hingga penutupan tempat usaha. (Feby/Red).
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X