Terkait Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten, Kejati Periksa Inspektorat dan BPKP Banten

photo author
- Senin, 31 Mei 2021 | 19:26 WIB
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan

SERANG, TOPmedia - Pasca penetapan 3 tersangka pada dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas kesehaatan Provinsi Banten yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,68 Miliar. Hari ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa tim pemeriksaan Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan menyampaikan, Tim Pemeriksa Inspektorat dan BPKP Banten dimintai keterangan selama sekitar tiga jam. Kemudian, saat ini Kejati Banten belum ada pemanggilan kepada saksi-saksi lain untuk pengembangan perkara tersebut.

“Engga ada pemeriksaan hari ini, hari ini hanya inspektorat aja terkait tentang hasil temuan mereka, kan ada tim nya tim dari inspektorat dan tim dari BPKP untuk masalah pengadaan masker ini,” kata Ivan kepada wartawan, di Gedung Kejati Banten, Kota Serang, Senin (31/5).

Ivan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, data yang diberikan Inspektorat dan BPKP sementara ini ditemukan kerugian negara sebanyak 1,68 miliar.

“1,68 Miliar itu masih sementara, masih berlanjut pemeriksaan masih ada beberapa data lagi,” katanya.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Ivan, dilakukan sebagai upaya menilai kerugian negara atas tindakan melawan hukum tersebut.

“Nanti akan kita lihat lagi, karena yang dilakukan oleh penyidik adalah mencari perbuatan hukum yang dapat menimbulkan kerugian negaranya, nanti kita pasti kan lagi,” pungkasnya. (Rachmat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X