CILEGON, TOPMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akan segera menertibkan aset milik negara di Kota Cilegon. Pasalnya, sejak terbentuknya Kota Cilegon hingga saat ini Gedung Pusat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berdiri di atas lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel.
"Artinya ada beberapa aset yang masih dimiliki oleh KS yang masih ada kesepakatan dengan Pemkot, kenapa harus kami ketemukan karena menyangkut penertiban aset," Ungkap KPK RI melalui Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, Yudiawan Wibisono usai menggelar monitoring dan evaluasi aset daerah di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Kamis (27/5/2021).
Lanjut Yudiawan, aset tersebut kiranya siapa yang bertanggungjawab. Karena menurutnya, jika yang bertanggungjawab dari Pemkot Cilegon berarti segala sesuatu yang terkait dengan rencana pembangunan demi kemakmuran masyarakat Kota Cilegon adalah pemerintah.
"Tapi selama masih milik Krakatau Steel, Pemkot tidak bisa untuk membangun, jadi kalo masih milik Krakatau Steel berarti yang bertanggungjawab segala sesuatu ya Krakatau Steel," terangnya.
Kendati demikian, KPK memiliki salah satu tugas pokok dalam pencegahan yang merupakan management aset. Pasalnya, kata Dia, hal itulah yang menjadi program area intervensi KPK.
"Management aset ini menertibkan aset, mensertifikatkan aset, pemulihan aset dalam hal ini kami menertibkan aset walaupun dalam hal ini aset itu sama-sama milik negara. KS itu BUMN dan Pemkot juga pemerintah," terangnya.
"Siapa yang bertanggungjawab, nanti kami tertibkan. Intinya sampai tahun 2024 semua aset negara sudah ditertibkan melalui sertifikat," imbuhnya.(Firasat/Red)