SERANG,TOPmedia – Saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait dugaan keterlibatan Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam kasus korupsi dana hibah pondok pesantren yang telah menyeret mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten Irfan Santoso dan Toton selaku ketua tim ferivikasi. WH mengatakan, bahwa itu terjadi lantaran ada praktik percaloan yang terjadi dilingkungan Pemprov Banten yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Berkaca dari kejadian dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah kepada pondok pesantren tahun 2018 dan 2020 kemarin dan telah menyeret sejumlah mantan pejabat dilingkungan Pemprov Banten kedalam jeruji besi.
Sambung WH, hal itu salah satu bukti akan adanya praktik percaloan diwilayah Pemprov Banten yang semestinya tidak perlu terjadi.
Bahkan, kata WH, keberadaan para calo program dilingkungan Pemprov Banten ini, seolah sudah ada sejak lama dan menjadi tradisi.
"Calo-calo ini nih, disini nih, tradisi dari zaman dulu," aku WH, Senin, (24/5/2021).
Tak ingin berlarut, sambung WH, pihaknya menjanjikan akan segera membongkar jaringan praktik-praktik calo program yang kerap bergentayangan dilingkungan Pemprov Banten, termasuk otak dari para pelakunya.
"Suatu saat saya akan bongkar semuanya,"
Tidak hanya sudah terjadi lama, kata WH, praktik percaloan dilingkungan Pemprov Banten ini, juga bukan lagi menjadi rahasia umum, sehingga sudah banyak pihak yang mengetahuinya.
"Kalian juga tahu (menunjuk kepada wartawan,red) secara informasi. Sama kaya saya, banyak menerima informasi-informasi," katanya.
Lebih jauh WH menegaskan, dirinya mengaku heran dengan tuduhan pihak kuasa hukum Irfan Santoso yang mengatakan, bahwa dalam penyaluran dana hibah karena atas perintah Gubernur. Padahal, Kata WH, NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) nya saja sudah didelegasikan kepada masing-masing OPD.
“Benar Pergub nya saya yang tanda tangan, tapi NPHD Hibah itu sudah saya delegasikan kepada masing-masing kepala OPD, saya hanya mengarahkan, agar penyaluran, verifikasi data penerima hibah, telah sesuai prosedur dan faktual alias tidak bodong, itu saja,” kata WH.
Namun, sambung WH, apabila pada praktenya terjadi pengurangan setelah dana bantuan hibah diterima Ponpes, bahkan seperti ramai diberitakan media terjadi ‘belah semangka’ maka wajar jika ada yang nanti dipenjara.
“Saya selaku Gubernurnya sudah ingatkan, dulu jauh-jauh hari sudah saya sampaikan ke Inspektorat dan BPK agar diawasi dan dievaluasi program hibah ini, jadi gak bener kalau Gubernur yang malah dikatakan yang suruh melanggar aturan itu,” ujar WH. (Den/Red)