Namanya Disebut Dalam Korupsi Dana Hibah Ponpes, WH: Kuasa Hukum Jangan Asal Tuduh

photo author
- Senin, 24 Mei 2021 | 19:16 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim
Gubernur Banten Wahidin Halim

SERANG,TOPmedia – Gubernur Banten Wahidin Halim membantah kalau dirinya disebut memerintahkan untuk mempercepat pencairan penyaluran Dana Hibah untuk Ponpes Tahun Anggaran 2018 dan 2020 seperti diungkapkan Alloy Ferdinan selaku Kuasa Hukum Eks Kepala Biro Kesra Banten, Irfan Santoso.

“Hibah itu, merupakan program pemerintah untuk membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat. Program itu sangat bagus. Prosesnya dimulai dari usulan masing-masing OPD, kemudian dilanjutkan kajian TAPD, masuk ke Dewan, dan evaluasi dari kemendagri, jika program hibah itu salah, maka tidak mungkin mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, setelah itu dibuat Pergub. Dalam Pergub inilah semua juknis dituangkan secara detail,” ujar WH kepada wartawan, Senin (24/05) di rumah dinas.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut I-S Korban Kebijakan, Jubir Gubernur: WH Tidak Memerintahkan Diluar Peraturan

Didampingi kuasa hukumnya, Agus Setiawan, Sekda Pemprov Banten Al-Muktabar, Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, WH Memaparkan bahwa, kalau tuduhan kuasa hukum Irfan itu tidak tidak mencerminkan pengacara.

“Masa iya gubernur yang gagah gini, motong-motong dana hibah, gak mungkin lah. Program hibah untuk ponpes itu saya yang minta, karena saya ingin membantu pengembangan Ponpes. Tapi saya juga sudah perintahkan, agar OPD terkait melakukan ferivikasi data Ponpes terlebih dahulu, evaluasi penerima, dan pencairannya pun langsung dikirim ke rekening Ponpes, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nya saya delegasikan kepada masing-masong kepala OPD,” papar WH.

“Silahkan buktikan kalau saya terlibat pada pemotongan, saya pastikan kiyai tidak memotong dana hibah, saya juga telah mewanti-wanti kepada Biro Kesra dulu, bahwa hati-hati dalam melakukan ferivikasi, faktualisasi data dan evaluasi,” ujar WH.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum IS, Alloy Ferdinan mengatakan kliennya hanya melaksanakan tugas dari Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) untuk mencairkan dana hibah ponpes 2018 dan 2020 yang sudah melewati batas.

"Cuma perintah gubernur dilaksanakan di tahun yang sama, maka dia langsung laksanakan. Jadi klien kami tidak punya kepentingan dengan pihak penerima sama sekali, tidak ada," kata Alloy.

Alloy menyebut kliennya sempat mengikuti rapat di rumah dinas Wahidin untuk membicarakan dana hibah ponpes tersebut. Dalam rapat itu, kata Alloy, Wahidin ingin hibah ponpes segera dicairkan.

"Dari rapat yang diadakan di rumah dinas gubernur sudah terlihat di situ, bahwa klien kami dianggap mempersulit itu (pencarian hibah ponpes)," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan ES, pihak swasta, sebagai tersangka korupsi dana hibah ponpes dengan nilai mencapai Rp117 miliar. ES sudah mendekam di Rutan Klas IIB Serang untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sudah menetapkan tersangka ES, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyanan, Jumat (16/4). (Ben/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X