Polres Serang Kota Ungkap 35 Kasus Narkotika, Tersangkanya Para Anak Muda

photo author
- Rabu, 31 Maret 2021 | 14:40 WIB
Satuan Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus Narkotika pada awal tahun 2021
Satuan Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus Narkotika pada awal tahun 2021

SERANG,TOPmedia – Satuan Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus Narkotika pada awal tahun 2021. Pengungkapan kasus inipun, sejak awal bulan Januari hingga Maret 2021. Dengan terhitung salam tiga (3) bulan, Polres Serang Kota berhasil mengamankan sebanyak 51 tersangka. Terdiri dari 45 pengedar, 5  pengguna dan 1 orang home industri tembakau gorila.

"Pada bulan Januari kita berhasil menggagalkan penyelundupan shabu 13 Kilogram (Kg) yang akan di sebar pada wilayah jawa," ungkap Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton saat confrensi pers di Mapolres Serang Kota, Rabu(31/3/2021).

Tak sampai disitu, Iptu Shilton juga mengungkapkan, tersangka Narkotika itupun mayoritas pelajar dan remaja.  Bahkan, kata dia, 1 orang pelaku Home Industri tembakau gorila berusia 21 tahun.

"Produksi tembakau gorila ini luar biasa. Dengan modal Rp 10 juta hingga Rp 12 juta mendapatkan keuntungan sekitar Rp 40 juta dalam kurun waktu 2 minggu. Sehari mendapatkan Rp 300 ratus ribu hingga 500 ribu, dengan menjual sebanyak 20 paket," jelasnya.

Sedangkan kasus lainya, masih kata Iptu Shilton, barang bukti yang diamankan shabu sebanyak 45 gram, dengan tembakau gorila 1 kilo gram (Kg), ganja 7 gram, obat keras sebanyak 4.900 butir. Tediri dari eximer, tramadol dan lainnya.

"Mereka semua (tersangka Narkotika) mendapatkan barang melalui online dan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Bahkan memasarkan lewat media sosial Instagram," tutup Iptu Shilton seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, 51 tersangka terkena hukuman ancaman penjara bervariasi, minimal 4 tahun lebih. (Feby/Red).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X